ASEAN
( The Association of South East Asia Nations )
Merupakan organisasi regional yang mewadahi kerjasama bangsa-bangsa di Asia
Tenggara dalam berbagai bidang kehidupan. ASEAN didirikan berdasarkan
Deklarasi Bangkok yang dicetuskan pada tanggal 8 Agustus 1967. Deklarasi
Bangkok ditandatangani oleh lima orang utusan, yaitu:
- Adam Malik, Menlu Indonesia.
- Tun Abdul Razak, Wakil Perdana Menteri Malaysia.
- Sinatambi Rajaratman, Menlu Singapura.
- Narsico Ramos, Menlu Pilipinan.
- Thanat Khoman, Menlu Muangthai.
Faktor-faktor yang mendorong terbentuknya ASEAN adalah
karena adanya persamaan dalam beberapa hal, seperti:
- Persamaan letak geografis di Asia Tenggara,
- Persamaan budaya, yaitu budaya Melayu Austronesia.
- Persamaan nasib sebagai bangsa-bangsa yang pernah dijajah bangsa asing.
- Persamaan kepentingan untuk menjalin hubungan dan kerjasama di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan.
Tujuan ASEAN sebagai organisasi regional adalah sebagai
berikut:
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan kebuayaan melalui usaha usaha bersama berdasarkan semangat kebersamaan, persekutuan, dan hidup damai di kalangan bangsa-bangsa di Asia Tenggara.
- Memajukan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan saling menghormati keadilan dan tata tertib hukum dalam hubungan antar negara di Asia Tenggara, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Piagam PBB.
- Meningkatkan kerjasama secara aktif dan saling membantu dalam hal-hal yang menjadi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaam, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
- Memberikan bantuan satu sama lain dalam fasilitas-fasilitas latihan dan penelitian di sektor-sektor pendidikan, profesi, teknik, dan administrasi.
- Bekerja sama secara efektif dalam memanfaatkan potensi pertanian dan industri, perluasan perdagangan (termasuk studi tentang masalah-masalah perdagangan internasional), perbaikan fasilitas-fasilitas komunikasi, serta dalam memajukan taraf hidup rakyat di masing-masing negara.
- Meningkatkan studi mengenai Asia Tenggara.
- Bekerja sama secara erat dan saling menguntungkan dengan organisasi internasional dan regional yang memiliki maksud dan tujuan yang sama, serta berusaha mempererat kerjasama antar negara-negara ASEAN.
ASEAN merupakan organisasi regional Asia Tenggara yang
bekerja sama dalam bidang ekonomi, politik dan kebudayaan. Kerja sama ASEAN
didasarkan pada asas:
- saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, persamaan dari semua anggota;
- mengakui hak setiap bangsa untuk hidup bebas dari campur tangan pihak luar;
- tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing anggota; dan
- menyelesaikan perselisihan secara damai.
Organisasi ASEAN
ASEAN mempunyai alat perlengkapan
atau organisasi sebagai berikut:
1. Sekretariat ASEAN
sekretariat tetap ASEAN diputuskan
berkedudukan di Jakarta. Sekretariat ASEAN diketuai oleh Sekretaris Jenderal
yang diangkat secara bergilir dari negara anggota untuk masa jabatan dua tahun
dan dapat diperpanjang menjadi tiga tahun. Tugas-tugas Sekretariat ASEAN antara
lain sebagai berikut.
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh sidang tahunan Menteri Luar Negeri, dan sidang Menteri Ekonomi.
- Menyelenggarakan, memperlancar dan memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN.
- Bertindak sebagai badan administratif pusat untuk membantu peningkatan pelaksanaan secara efektif proyek-proyek dan kegiatan ASEAN.
- Sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dan organisasi regional/internasional, pemerintah-pemerintah dan lembaga-lembaga yang menjalin relasi dengan ASEAN.
2. Summit Meeting.
Summit Meeting merupakan sidang para
kepala negara atau kepala pemerintahan. Sidang ini merupakan kekuasaan
tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan para kepala negara atau pemerintahan
diadakan apabila dianggap perlu untuk memberikan pengarahan-pengarahan pada
ASEAN.
3. Annual Ministerial Meeting.
Annual Ministerial Meeting merupakan
sidang tahunan Menteri Luar Negeri ASEAN. Sidang ini bertanggung jawab dalam merumuskan
garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan
Deklarasi Bangkok. Sidang tahunan Menlu ASEAN akan memeriksa
implikasi-implikasi politik atas keputusan-keputusan ASEAN mengingat dalam
semua kegiatan ASEAN selalu terdapat implikasi politik dan diplomatik.
4. Sidang
Menteri-Menteri Ekonomi.
Sidang Para Menteri ekonomi ASEAN
diselenggarakan 2 kali dalam 1 tahun. Sidang ini bertugas merumuskan
kebijaksanaan-kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus menyangkut masalah-masalah
kerja sama ASEAN di bidang ekonomi.
5. Sidang Menteri
Nonekonomi.
Sidang Para Menteri Nonekonomi
merumuskan kebijakan-kebijakan mengenai bidang mereka masing-masing. Misalnya
pendidikan, kesehatan, sosial, kebudayaan, perburuhan, ilmu pengetahuan, dan
teknologi.
6. Standing Committee
atau panitia tetap.
Panitia ini bertugas membuat
keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua
sidang tahunan Para Menteri Luar Negeri ASEAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar