Tampilkan postingan dengan label tugas SMP/ MTs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas SMP/ MTs. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Januari 2018

tutorial membuat buket dari pita satin

TUTORIAL MEMBUAT BUKET PITA SATIN
 
      Permintaan buket bunga kian hari kian meningkat, baik itu dibutuhkan untuk acara pernikahan, wisudaan, sekedar ucapan selamat dan lainnya.

      Kali ini kami akan memberikan tutorial membuat buket sendiri dirumah dengan bahan dan alat seadanya. semoga dapat memberikan ide kreatif dan dapat menjadi penyalur hobi juga mendapat pendapatan dari hasil karya yang telah kita buat.

      Berikut adalah video tutorialnya


SEMOGA BERMANFAAT..... ^_^

penjelasan hukum khamar



Ayat penjelasan hukum khamar
Surat An-Nahl ayat 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya : Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

al-A’raf ayat 33 :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ.
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa (al-itsm), melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]










1.      Definisi Khamar
Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, bahwa kata khamar adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap minuman keras seperti arak dan minuman keras lainnya.
Sayyid Sabiq mendefinisikan kata khamar dalam kitabnya Fiqih Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu melalui proses peragian.
Definisi diatas memberikan pengertian bahwa minuman beralkohol dalam Islam dikenal dengan kata khamar yang yang terbuat dari perasan buah-buahan maupun biji-bijian serta dapat menutup akal. Berdasarkan ijma’ yang dikatakan khamar adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan anggur. Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai minuman yang memabukkan yang dihasilkan dari selain perasan buah anggur.

2.      Hukum Meminum Khamar
Proses pengharaman khamar ini dilakukan oleh agama Islam secara bertahap, hal ini menunjukkan bahwa Al Qur’an menempuh cara yang bijaksana dalam proses pengharaman khamar,
sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti, sebab pada awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup yang membanggakan bagi masyarakat Arab Jahiliyyah.
Tahap pertama.Pada masa Mekkah, sebelum hijrah disebutkan perbedaan antara minuman keras dan rizki yang baik, yang berasal dari buah kurma dan buah anggur. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah berikut,
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Tahap kedua. Setelah nabi hijrah ke Madinah, dijumpai pula kebiasaan bangsa Arab meminum minuman keras yang memabukkan, mereka yang ikut berhijrah pun mash melanjutkan kebiasaan meminum minuman keras yang memabukkan. Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu daud, dan Turmuzi, pada suatu hari Umar bin Khatab berdo’a:
حدثنا عبّاد بن مُوسَى الختَّلِى قال اخبرنا اِسْماعيل يَعْنِى ابن جعفر لمّا نزلَ تَحْرِمُ الخمر قال عمر: اللهم بيِّنْ لنا فى الخمر بيانًا شفاءَ فنزلت الاية التِى فى البقرة

Artinya: “Telah berkata padaku Ubad bin Musa al Khutali berkata telah memberi kabar Ismail yaitu ibn ja’far sebelum diharamkannya khamar Umar berdo’a: Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamar sebagai jawaban yang jelas, maka turunlah ayat yang terdapat pada surat Al Baqarah”
Dengan do’a tersebut maka turunlah ayat tentang masalah khamar yang tertera pada QS. Al Baqarah : 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Dalam ayat ini, Allah SWT sudah tegas menyebut kata khamar, namun masih belum tegas melarang meminumnya. Bahkan mengakui ada manfaat yang terkandung didalamnya bagi mereka yang meminumnya. Menurut Abd Al Rahman al Jaziri kaum muslimin ketika itu berbeda pandangan dalam menentukan sikap terhadap ayat tersebut. Sebagian dari mereka ada yang sudah mulai meninggalkan minuman tersebut dan sebagian lain masih ada yang meminumnya.
Tahap ketiga. Kemudian dijelaskan oleh firman Allah didalam QS. An Nisaa ayat 43,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
Asbabun nuzul ayat ini, dikisahkan bahwa pada suatu hari Abdurrahman bin Auf mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dalam jamuan makan tersebut dihidangkan pula minuman khamar. Ketika tiba waktu shalat, para jamaah menyuruh Ali menjadi Imam, dan ketika itu beliau membaca surah Al kafirun dengan keliru.
Ayat tersebut belum sepenuhnya mengharamkan khamar, namun masih terbatas larangan shalat diwaktu mabuk. Barulah tahap terakhir firman yang diturunkan Allah SWT berkaitan dengan pengharaman khamar dan sebagai pengukuh terhadap ayat-ayat sebelumnya yaitu QS. Al Maidah 90-91,
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Ayat ini merupakan final dari pengharaman khamar yang secara bertahap, dalam ayat ini diharamkan secara tegas. Tidak cukup dengan Al Qur’an Islam menegaskan tentang haramnya khamar, tetapi masih meluas dengan beberapa pernyataan dalam hadist antara lain, sebagai berikut:
عن عبى سلملة ابن عبدالرحمن ان عاءشة قالت:سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البتع فقال: كلّ شَرَابٍ اسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Artinya,”Dari Abi salamah bin Abdurrahman bahwa Aisyah berkata: Rasulullah ditanya tentang status maka Rasul bersabda: setiap minuman yang memabukkan maka yang demikian itu haram” (HR. Bukhari)
3.      Perbedaan Pandangan Fuqoha Tentang Khamar
Para fuqoha berbeda pendapat mengenai minuman memabukkan yang terbuat dari selain anggur, hal ini disebabkan karena ayat-ayat Al Quran yang berkenaan dengan minuman yang memabukkan diatas, memberi peluang terhadap kemungkinan perbadaan interpertasi.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamar adalah minuman keras yang memabukkan yang terbuat dari buah anggur. Minuman keras memabukkan yang terbuat selain dari anggur tidak dinamakan khamar, tetapi dinamakan “Nabidz”.
Sedangkan mayoritas fuqoha, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa semua minuman keras yang memabukkan, dari bahan apapun asalnya termasuk khamar yang diharamkan, sedikit atau banyak meminumnya. Pendapat ini berdasarkan pada hadist riwayat Muslim dari Ibnu Umar,
عن ابن عمر رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: كُلّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: Dari ibnu Umar r.a: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: setiap yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR. Muslim)
Dengan demikian, mayoritas ulama mengharamkan minuman yang dihasilkan dari jenis apapun yang dapat mengakibatkan peminumnya benar-benar mabuk atau tidak, sedikit atau banyak. Sedangkan imam Hanafi berpendapat khamar hukum meminumnya haram walaupun sedikit, selain khamar atau nabidz apabila si peminumnya benar-benar mabuk baru dikenakan hukuman. Apabila tidak mabuk maka orang yang meminumnya tidak dikenakan hukuman.





Kesimpulan

Dari keseluruhan penjelasan diatas kita dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu:
1.      Yang dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran bagi yang meminumnya.
2.      Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram, dan bagi orang yang menkonsumsinya, penjual, pengedar yang masi dalam golongan minuman keras adalah termasuk pelaku dosa besar.
3.      Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali
4.      dan adapun hikmah di haramkan minuman keras agar tubuh kita selalu sehat jasmani dan rohani.

Orang yang pertama sekali dalam Islam



1. Orang yang pertama menulis Bismillah : Nabi Sulaiman AS.
2. Orang yang pertama minum air zamzam : Nabi Ismail AS.
3. Orang yang pertama berkhatan : Nabi Ibrahim AS.
4. Orang yang pertama diberikan pakaian pada hari qiamat : Nabi Ibrahim AS.
5. Orang yang pertama dipanggil oleh Allah pada hari qiamat : Nabi Adam AS.
6. Orang yang pertama mengerjakan saie antara Safa dan Marwah : Sayyidatina Hajar (Ibu Nabi Ismail AS).
7. Orang yang pertama dibangkitkan pada hari qiamat : Nabi Muhammad SAW.
8. Orang yang pertama menjadi khalifah Islam : Abu Bakar As Siddiq RA.
9. Orang yang pertama menggunakan tarikh hijrah : Umar bin Al-Khattab RA.
10. Orang yang pertama meletakkah jawatan khalifah dalam Islam : Al-Hasan bin Ali RA.
11. Orang yang pertama menyusukan Nabi SAW : Thuwaibah RA.
12. Orang yang pertama syahid dalam Islam dari kalangan lelaki : Al-Harith bin Abi Halah RA.
13. Orang yang pertama syahid dalam Islam dari kalangan wanita : Sumayyah binti Khabbat RA.
14. Orang yang pertama menulis hadis di dalam kitab / lembaran : Abdullah bin Amru bin Al-Ash RA.
15. Orang yang pertama memanah dalam perjuangan fisabilillah : Saad bin Abi Waqqas RA.
16. Orang yang pertama menjadi muazzin dan melaungkan adzan: Bilal bin Rabah RA.
17. Orang yang pertama bersembahyang dengan Rasulullah SAW : Ali bin Abi Tholib RA.
18. Orang yang pertama membuat minbar masjid Nabi SAW : Tamim Ad-dary RA.
19. Orang yang pertama menghunuskan pedang dalam perjuangan fisabilillah : Az-Zubair bin Al-Awwam RA.
20. Orang yang pertama menulis sirah Nabi SAW : Ibban bin Othman bin Affan RA.
21. Orang yang pertama beriman dengan Nabi SAW : Khadijah binti Khuwailid RA.
22. Orang yang pertama mengasaskan usul fiqh : Imam Syafei RH.
23. Orang yang pertama membina penjara dalam Islam: Ali bin Abi Tholib RA.
24. Orang yang pertama menjadi raja dalam Islam : Muawiyah bin Abi Sufyan RA.
25. Orang yang pertama membuat perpustakaan awam : Harun Ar-Rasyid RH.
26. Orang yang pertama mengadakan baitul mal : Umar Al-Khattab RA.
27. Orang yang pertama menghafal Al-Qur'an selepas Rasulullah SAW : Ali bn Abi Tholib RA.
28. Orang yang pertama membina menara di Masjidil Haram Mekah : Khalifah Abu Ja'far Al-Mansur RH.
29. Orang yang pertama digelar Al-Muqry : Mus'ab bin Umair RA.
30. Orang yang pertama masuk ke dalam syurga : Nabi Muhammad SAW.

Rabu, 19 Juli 2017

Monolog sttt….diam!



sttt….diam!

Sebuah naskah untuk berlatih monolog. Setting sunggung dibuat tidak ribet, sangat sederhana.

Panggung masih kosong melompong. Sekilas samar-samar terlihat tiang yang tegak menjulang, tak terlalu tinggi. Perlahan lahan areal panggung yang tadinya gelap mulai meremang setelah lampu yang terletak tepat di atas tiang mulai menyala.

Entah dari sudut mana tiba-tiba muncul seseorang terhuyung-huyung hampir jatuh dengan barang bawaan yang berupa kotak yang cukup banyak. Pasti, orang tersebut berusaha keras mempertahankan keseimbangan tubuhnya. Kotak-kotak tersebut diletakkan persis dibawah tiang.

Akhirnya nyampai juga. Gara-gara elu gua hampir jatuh keselokan tadi, kurang ajar! Dasar kagak tahu diuntung ! Capai-capai ngebopong bukannya dikasih upah malah mo dijatuhin ! Awas lu ntar kalo macem-macem lagi bakalan gua gebug , mampus !

(Orang itu sibuk menata kotak yang di bawanya persis di bawah tiang, kemudian di duduki)

Eh lu, untuk sementara ini lu diam aja ya! Kagak usah macem-macem, kagak boleh ribut ..aa..untuk sementara lu juga kagak boleh protes kalo sekarang gua ngerokok !

Nah kayak gitu, diaam. Kata orang diam itukan emas, nah, siapa tahu kalau lu bisa diam gua bisa dapet emas..eit, jangan protes nyuruh gua diam, sebab kalau gua yang diam lu kagak bakalan dapet emas.
(Menyalakan rokok)

Hah …hidup jaman sekarang emang serba susah, kalau mau di buat susah. Hidup juga serba gampang kalau kita gampangin.

Ya susah ya gampang, tinggal kitanya.
(mengusap-usap salah satu kotak) Kita. Lha..misalnya ya kaya Aku sama kamu ini, bi patner tugeder. Seperti muka uang logam, sisi yang satu butuh sisi lain. Terus terang kalau aku buka-bukaan sampai detik ini aku masih butuh kamu

Ee…diem aja. Ngomong. Kamu itu kalau aku suruh diem, kamu nyerocos. Kalau aku suruh ngomong, kamu diem. Ngomong. Ayo. Ngga nyesel kalau kamu diem?

Ya sudah. Kalau kamu diem terus. Aku yang ngomong.

(Mengangkat kotak-kotak kayu, memindahkannya di salah satu pojok)

Meski orang bilang kata-kata adalah ular mematikan yang keluar dari lobang hitam dan lidah adalah pedang bermata dua yang siap menikam, tapi tak apa. Toh, saya sudah berada disini. Di ruangan ini sendirian. Sementara berpasang-pasang mata menatap tajam kearah saya dan bertanya-tanya. Bahkan beberapa diantara mereka ada yang berbisik bisik seolah-olah saya asing dan aneh. Berbeda dengan mereka. Ah, kecurigaan macam apa ini? Kecurigaan yang membuat saya harus tertunduk layu ke batu. Tetapi, bukankah kekuasaan ratu Elizabeth yang besar pun dibangun karena rasa kecurigaan yang sedemikian kental? Dan bukankah kecurigaan pula yang telah membawa manusia untuk menjelajahi samudera raya dan melewati sekian tahun cahaya hanya untuk menggenapi sebuah pertanyaan : siapa?

Saya duduk di ruangan ini sebab saya akan menanda tangani kontrak. Sebuah kontrak perjanjian antara saya dengan pemilik ruangan ini. Kebetulan sekali antara saya dengan beliau ada sebuah kesamaan kesenangan.

Saya senang mengubah sesuatu yang mungkin menjadi tidak mungkin ataupun yang ada menjadi tidak ada, sedang pemilik ruangan ini paling senang memutar balikan segala keadaan.

Sstt ..apakah suara saya terlalu keras? Saya takut kalau rahasia ini bocor. Atau mungkin saya sebaiknya yang mengalah?

Baiklah akan saya coba bagaimana kesuksesan pentas saya siang tadi.

Menyulap kelinci dalam topi. Sim salabim. Atau mungkin yang ini, mengubah kertas menjadi bunga.

Maap, saudara kalau saya gagal kali ini. Maklum saya hanya terbiasa menangani kasus-kasus yang lumayan besar. Kalau semisal menyulap kelinci atau menyulap kertas, maap, itu jauh di bawah level saya.

Saya biasa mengubah biodata kartu identitas, dari KTP sampai paspor. Ditangan saya seorang koruptor bisa bebas dari hukum dan tetap menjadi pemimpin. Lewat mantera saya “sim salabim” pecundang pun bisa menjadi wakil rakyat. Bila ada yang ingin menjadi pegawai silahkan hubungi saya. Apapun ijazah anda, berpengalamankah atau tidak. Tak perlu ragu. Sebab saya pun mampu membuat ijazah dan pengalaman tak lagi laku. Atau ada yang ingin mendapatkan cairan dana tanpa jaminan dengan proses yang ditanggung sangat mudah? Atau ada yang ingin jadi walikota, bupati, menteri, presiden? Silahkan hubungi saya. Jangan khawatir sebab saya menyediakan juga paket calon. Atau ada yang menginginkan putra-putrinya masuk perguruan tinggi ternama sementara nilainya jelek dan gagal saat masuk ujian seleksi? Atau ada yang ingin menjadi artis top? Menjadi selebriti? Menjadi direktur rumah sakit? Menjadi Saddam? George Bush? Osamah?

Sayalah pesulap low profile yang bisa mewujudkan semua keinginan semua manusia.

Dengan kekuatan saya, saya mampu membuat pemilik ruangan ini tidak kelihatan. Sim salabim!

Dan sekarang hanya ada saya sendiri di ruangan ini.

Meski sejujurnya saya merasa tertekan di sini. Dan jelas saya merasa sangat tidak nyaman. Kaki dan tangan saya seperti terpaku pada benda keparat ini. Membuat saya sulit untuk bergerak. Bangsat.

(Gugup)

Sttt …. maap ngga sengaja. Sumpah. Saya ngga sengaja ngomong bangsat. Ehhh tuh kan ngomong lagi. Ngga boleh ngomong kayak gitu. Benar.

Itu tadi kesalahan yang tidak saya sengaja. Saya mengerti betul kode etik disini. Iya. Di larang keras ngomong jorok dan menghujat apalagi yang menjurus ke arah pornoaksi dan pornografi!

Ini salah satu yang membuat saya tertekan.

Hampir setiap sudut di ruangan ini dilengkapi dengan peralatan canggih yang mampu merekam suara dan gambar sedetail mungkin. Ibaratnya, meski hanya bisik-bisik dengan volume yang paling minim pun, akan terdengar dengan jelas dan terekam disana.

Bahkan, bila saya membaca tulisan sekecil semutpun bisa di zoom hingga jelas sejelas jelasnya. Dan jelas saya merasa betul betul sangat tidak nyaman berada di sini.

Saya merasa ada seribu pasang mata yang selalu memperhatikan setiap gerak gerik saya. Wajar bila tumbuh rasa was-was di sini. Di batin ini. Jangan-jangan dag dig dug jantung saya terdengar sampai kesana. Jangan-jangan napas saya setiap harinyapun sudah dijatah. Jangan-jangan saya akan dituduh korup bila bernapas kelebihan satu kali sedotan. Jangan-jangan mimpi saya kemarin malam pun sudah dianalisa dan digolongkan sebagai tindakan yang mengganggu stabilitas keamanan. Jangan-jangan hanya berangan-angan pun sebenarnya sudah dideteksi dan direkam. Jangan-jangan berangan-anganpun dituduh melakukan tindakan subversive. Jangan-jangan…Aduhhh . bagaimana ini? Saya harus bagaimana? Kalau tiba-tiba semua orang memandang saya dengan curiga, kemudian saya dikucilkan, kemudian orang bisik-bisik ketika saya lewat, kemudian muncul satu kata yang sangat menyeramkan : subversive!

Terus apa yang harus saya lakukan bila saya dituduh subversive?

(Memindahkan dan membuka salah satu peti)

Saya harus membuat pledoi. Ya. Saya akan menyusun sebuah pembelaan terhadap angan-angan saya.

Bayangkan. Orang sekurus ini membawa buku setebal dua ribu lima ratus dua puluh lima halaman. Meski keberatan, namun kaki saya cukup gagah untuk melangkah memasuki ruangan pengadilan. Siang itu ruang pengadilan tampak lebih ramai dari biasanya. Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum tampak memasang muka sangar di depan saya. Sementara saya sendiri. Tanpa Pengacara. Apa daya saya tak mampu untuk membayar seorang pengacara untuk membela saya. Lagian akhir-akhir ini para pengacara lebih banyak memilih menjadi pembela kasus-kasus yang bisa meroketkan nama mereka. Atau kalau tidak ya mendampingi orang-orang kaya yang terbelit utang atau menjadi pahlawan dalam kasus gugat menggugat. Meski tanpa pengacara, tak menjadi soal.

Saya tetap penuh percaya diri untuk duduk di kursi terdakwa kasus subversive. Para pengunjung pengadilan yang dari pagi menunggu semakin tidak sabar untuk mengikuti jalannya pengadilan. Dugaan saya tidak salah, sejak semula saya yakin semua pertanyaan Jaksa bersumber dari kenapa saya mempunyai sebuah angan-angan. Dan saya sudah hapal betul ringkasan pledoi yang tebal itu. Saya akan jawab dengan gagah : Yang Mulia, angan-angan adalah harta tertinggi semua manusia yang paling mungkin dimiliki. Meski saya miskin toh saya merasa kaya akan angan-angan. Biarpun ribuan orang antri untuk membeli angan-angan saya, takkan mungkin saya jual.

Saya membayangkan semua orang akan mengangkat tangannya dan bertepuk tangan untuk menghormati keberanian saya.

Kalau toh akhirnya saya tetap diskak mat dengan pernyataan bahwa berangan-angan adalah sebuah tindakan subversive, biarlah. Saya akan tetap menulis dan menulis semua pembelaan terhadap angan-angan saya. Tentu dalam versi saya. Dan tulisan itu akan saya cetak perbanyak sehingga semua orang akan tahu bahwa saya adalah korban tuduhan tindakan subversive yang sewenang-wenang. Saya yakin pada akhirnya semua orang akan tahu siapa yang keliru. Dan saat semua orang tahu, saya baru bisa menghela napas dan tidur dengan nyenyak.

Dan, inilah ketakutan saya selanjutnya : tidur. Ya. Saya takut tidur sebab setiap kali tidur saya pasti bermimpi. Dan saya cemas. Jangan-jangan mimpi-mimpi saya sudah terekam dan sedang di proses datanya. Dan bila itu terjadi, mungkin suatu saat saya akan dipanggil untuk mempertanggung jawabkan mimpi saya. Dan disanalah saya diserang berbagai pertanyaan yang menyudutkan semua mimpi saya. Meski begitu saya sudah bertekad bahwa saya tidak boleh kalah dalam bermimpi. Biar. Saya akan mati-matian memperjuangkan mimpi saya..

Namun toh akhirnya saya akan tetap dilarang bermimpi.

Kemungkinan-kemungkinan untuk bermimpi semakin dipersempit. Peraturan-peraturan bermimpi dibuat sejelas mungkin. Semua mimpi harus melalui prosedur yang jelas. Mimpi harus melewati Badan Sensor Mimpi, bermimpi lewat dari 1X24 jam wajib lapor, mimpi para pendatang mesti berbeda dengan mimpi para pribumi. Meski kita sendiri tak tahu persis siapa pribumi dan siapa pendatang. Dan ini yang tidak saya mengerti, mimpi juga dianggap bisa merongrong kewibawaan. Maka mungkin akan disyahkan undang-undang baru bagi para pencinta mimpi dengan hukuman yang membikin orang takut bermimpi. Sudah pasti saya lah yang pertama akan terjerat hukuman paling berat. Dan saya tak berhak memberikan pembelaan sedikitpun. Ya saya ditahan tanpa proses pengadilan. Hingga pada suatu malam yang gelap gulita saya digiring ke sebuah tanah lapang. Malam itu hanya ada saya. Saya yang akan segera berhadapan dengan malaikat maut. Lutut saya terasa gemetaran. Sementara dua algojo berbadan kekar telah siap dengan pedang di tangan. Tak mau peduli. Inilah detik-detik terakhir saya menghirup napas. Saya ingin menghirup napas dengan sebebas-bebasnya dan sebanyak-banyaknya. Saya buang semua pertanyaan-pertanyaan saya tentang keadilan.

Adilkah seseorang dihukum tanpa proses pengadilan hanya karena dia bermimpi?

Lampu gelap total.

Selesai di Waturenggong 108@2003

Giri Ratomo

Contoh Surat Pengunduran diri, resign

....................., 9 Februari 2017 Kepada, Yth,............................. Dengan Hormat Melalui surat ini saya selaku ka...