ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI ..........
BAB I
PRINSIP
ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai
suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan,
peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I'tikad dari para
petani, peternak perkebunan yang bertempat di dusun VI desa .....................,
……….. kabupaten ...................... Selaku Kelompok Tani selalu berusaha
meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan
dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan,
peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang
mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan
pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pasal 2
Anggota
kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani
diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa alanya unsur
paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani.
Pasal 3
Anggota
kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.
Warga
Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2.
Memiliki
kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3.
Memiliki
lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani.
4.
Sanggup
melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani.
5.
Sanggup
membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya
ditetapkan dalam musyawarah kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan
Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota
kelompok tani mempunyai kewajiban
1.
Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha kelompok.
3.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani
berdasarkan azas kekeluargaan.
4.
Membayar
simpanan pokok sebesar Rp 20.000.-,/orang dan simpanan wajib Rp.20.000.-/
orang/lapan(40 hari sekali)
Pasal 6
Anggota
Kelompok Tani mempuyai hak :
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih
dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani ..................... .
3.
Meminta
rapat anggota bila diperlukan
4.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.
Mendapat
pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.
Mendapat
keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani ..................... menurut
ketentuan yang berlaku
7.
Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani .....................
menurut ketentuan yang berlaki
Pasal 7
Berakhirnya
keanggotaan kelompok tani :
1.
Meninggal
dunia.
2.
Mundur
atas permintaan sendiri.
3.
Tidak
melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani.
4.
berhentikan
oleh pengurus, karena :
a.
Melanggar
ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat
anggota.
b.
Tidak
memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
-
Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
-
Tidak
menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c.
Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d.
Melakukan
tindak pidana.
e.
Mencemarkan
nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota
berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III
dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal
pencoretan.
Pasal 9
Anggota
yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan
lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani
Pasal 11
Dalam
rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota
satu suara.
Pasal 12
Rapat
anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu) ) kali dalam setahun dan setiap
waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13

Pasal 14
Dalam
hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang
ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan
batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk
mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak Bari
jurnlah anggota yang hadir.


TUGAS, FUNGSI
DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA
TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal 16
Pasal 16
Tugas,
fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan
1.
Rencana
kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan
keuangan.
2.
Kewenangan
pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas,
fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1.
Kewenangan
untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan
rapat anggota sebelumnya.
2.
Menetapkan
perluasan usaha.
3.
Memberi
penyuluhan terkait masalah pertanian.
4.
Memberhentikan
sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus
mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT
ANGGOTA
Pasal 18
Dalam
pengaturan rapat anggota'perlu diatur ketentuan mengenai Undangan Rapat
1.
Acara
Rapat
2.
Waktu
Rapat
3.
Notulen
Rapat
Pasal 19
Semua
keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan
disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk
undngan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan
organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain
yang syah, dan usaha kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan
peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
1.
Setiap
anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.20.000.-/ orang
2.
Setiap
anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000.-/ orang/lapan(40
hari).
3.
Pembayaran
simpanan pokok selambat - lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang
bersangkutan diterirna menjadi anggota kelompok.
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Kelompok
tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok tani .....................
sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN
KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
1.
Pengeluaran
Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Incidental. Pengeluaran rutin per
tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah
sebesar 40 persen dari saldo kas
2.
terakhir.Dari
40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi
lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.
3.
Pengeluaran
insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah
besar uang.
4.
Besarnya
pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam
rapat pengurus.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 24
Sisa
hasil usaha yang diperoleh4ari Kelompok dibagi sebagai berikut:
1.
40
% untuk dana pengurus
2.
5
% untuk dana sosial
3.
15
% untuk dana pembangunan
4.
40
% untuk kelangsungan kelompok

SANKSI
Pasal 25
Sanksi
organisasi kelompok tarn diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan
menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani.
Adapun
sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Tani... adalah sebagai berikut
1.
Pencemaran
nama balk kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain
akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tigaj kali.
2.
Tidak
merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak
mendapat pelayananan dart kelompok selama 1 (satu. ) tahun setelah diberi
peringatan 3 (tiga) kali
3.
Mencuri
hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4.
Mencuri
alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan
clari keanggotaan-`setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
5.
Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan
selama 3 (tigaj kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani
dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus
mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan
bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai
dengan malidat yang diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus
kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh
pengurus dalam sebuah rapat angota.
Pasal 28
Pengurus
Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.
Pasal 29
Rapat
pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1.
Menyalah
gunakan wewenang
2.
Me1akukan
kecurangan yang merugikan kelompok
3.
Tidak
mentaati AD dan ART kelompok
PasaI 30
Pengurus
yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan
berikutnya.
Pasal 31
Apabila
seorang Pengurus mengundurkan diri sebeIum masa jabatannya berakhir maka
Pengurus Kelompok hams menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk
dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani
Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus.
BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS
DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
Pasal 32
Untuk
mengelola Kelompok Tani ..................... ,dibentuk pengurus yang terdiri
dari
1.
Seorang
pelindung
2.
Seorang
Penasehat
3.
Seorang
ketua dan Seorang wakil ketua
4.
Seorang
sekretaris
5.
Seorang
bendahara
6.
Seorang
Bendahara
7.
Sorang
Sebagai Kordinator Lapangan
8.
Tiga
Orang Sebagai Ketua Bidang ( Pertania, Perikanan,Perkebunan )
9.
Dua
Orang badan Pemeriksa
10.
Petani
Maju
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasa1 33
1.
Tugas
penanggung jawab
1)
Memberikan
saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak.
2)
Setiap
saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi, keuangan,
dan lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya
akan menjadi lebih baik.
2.
Tugas
Ketua dan Wakil Ketua
1)
Bertanggung
Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung.
2)
Membagi
tugas-tugas kepada pengurus
3)
Membuat
laporan kelompok tani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus
akhir tahun
4)
Berkonsultasi
dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk
kemajuan Kelompok Tani.
3.
Tugas
sekretaris
1)
Membuat
undangan dan daftar hadir rapat.
2)
catatan/notulen
rapat
3)
Mengarsipkan
segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal
surat.
4)
Bersama-sama
Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait.
4.

Tugas Bendahara


1)
Melakukan
pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik.
2)
Membuat
laporan secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok.
5.
Tugas
Hunas
1)
Menampung
Aspirasi anggota
2)
Mampu
berkordinasi baik Internalf Ekternl Kelompok
6.
Tugas
Ketua Bidang
1)
Menggali
Potesi pada bidang masing-masing
2)
Menyiapkan
laporan hasil penelitian potensi pada bidangnya
3)
Ketua
bidang bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok
7.
Tugas
Petani Maju
1)
Menampung
aspirasi anggotanya
2)
Menyiapkan
laporan data-data yang diperlukan kepada Pengurus Harian
3)
Petani
maju bertanggung jawab langsung kepada Ketua Kelompok
BAB XV
TUGAS BADAN
PENGURUS
Pasal 34
Tugas
dan tanggung jawab Badan Pengurus adalah :
1.
Mengelola
organisasi kelompok tani dan usahanya.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja
kelompok tani.
3.
Menyelenggarakan
rapat anggota.
4.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.
Melaksanakan
administrasi organisasi kelompok tani dan usaha serta buku daftar anggota dan
buku daftar pengurus.
BAB XVI
WEWENANG BADAN
PENGURUS
Pasal 35
Wewenang
pengurus antara lain :
1.
Mewakil
kelompok tani di dalam dan diluar
2.
Memutuskan
penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
3.
Melakukan
kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani sesuai
dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
RAPAT BADAN
PENGURUS
Pasal 36
Badan
Pengurus mengadaan rapat setiap 40 hari sekali yaitu setiap malam rabu pahing,
dan setiap waktu dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu oleh ketua atau
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang badan pengurus.
Pasal 37
Dalam
semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat
dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih dianta'ra yang hadir.
Pasal 38
Kecuali
jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah,
rapat. Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurangkurangnya dua per tiga dari
jumlah badan pengurus.
Pasal 39
Jika
jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka
pemungutan suara dilakukan intuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama
maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul usul dan
keputusan itu dianggap sah.
BAB XVIII
BADAN PEMERIKSA
Pasal 40
1.
Badan
pemeriksa terdiri dari 2 orang.
2.
Yang
dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa adalah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Memiliki
sifat-sifat kejujuran
2)
Mengetahui
seluk beluk administrasi dan keuangan.

ATURAN TAMBAHAN
Pasal 41
1.
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian
dengan peraturan tersendiri.
2.
Anggaran
Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta
musyawarah kelompok Tani ..................... Desa .....................
Kecamatan ..................... Kabupaten ..................... pada Tanggal
3.
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di: dusun. VI (enam)
Pada
tanggal : -
Pengurus Kelompok Tani
|
|
Ketua
………………..
|
Sekertaris
………………..
|
Mengetahui
|
|
Kepala Desa
………………..
|
PPL Desa
………………..
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar