Jumat, 05 Januari 2018

contoh ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) KELOMPOK TANI



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI ..........
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I'tikad dari para petani, peternak perkebunan yang bertempat di dusun VI desa ....................., ……….. kabupaten ...................... Selaku Kelompok Tani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2

Anggota kelompok tani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa alanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART kelompok tani.

Pasal 3

Anggota kelompok tani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.      Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2.      Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3.      Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah kelompok tani.
4.      Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani.
5.      Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.

Pasal 4

Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Anggota kelompok tani mempunyai kewajiban
1.      Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.
3.      Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas kekeluargaan.
4.      Membayar simpanan pokok sebesar Rp 20.000.-,/orang dan simpanan wajib Rp.20.000.-/ orang/lapan(40 hari sekali)

Pasal 6
Anggota Kelompok Tani mempuyai hak :
1.      Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.      Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompok Tani ..................... .
3.      Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.      Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.      Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompok Tani ..................... menurut ketentuan yang berlaku
7.      Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompok Tani ..................... menurut ketentuan yang berlaki

Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan kelompok tani :
1.      Meninggal dunia.
2.      Mundur atas permintaan sendiri.
3.      Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan kelompok tani.


4.      berhentikan oleh pengurus, karena :
a.       Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b.      Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
-          Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
-          Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c.       Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d.      Melakukan tindak pidana.
e.       Mencemarkan nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.

Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.

Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.

BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani

Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.

Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu) ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.

Pasal 13
Syahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.



Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.

Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak Bari jurnlah anggota yang hadir.
 

BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan
1.      Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2.      Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1.      Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2.      Menetapkan perluasan usaha.
3.      Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
4.      Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.

BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota'perlu diatur ketentuan mengenai Undangan Rapat
1.      Acara Rapat
2.      Waktu Rapat
3.      Notulen Rapat

Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undngan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis

BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi kelompok tani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
1.      Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.20.000.-/ orang
2.      Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 20.000.-/ orang/lapan(40 hari).
3.      Pembayaran simpanan pokok selambat - lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang bersangkutan diterirna menjadi anggota kelompok.

BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Kelompok tani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya kelompok tani ..................... sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
1.      Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Incidental. Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas
2.      terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.
3.      Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
4.      Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA HASIL USAHA
Pasal 24

Sisa hasil usaha yang diperoleh4ari Kelompok dibagi sebagai berikut:
1.      40 % untuk dana pengurus
2.      5 % untuk dana sosial
3.      15 % untuk dana pembangunan
4.      40 % untuk kelangsungan kelompok

BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi kelompok tarn diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi kelompok tani.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Tani... adalah sebagai berikut
1.      Pencemaran nama balk kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tigaj kali.
2.      Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dart kelompok selama 1 (satu. ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali
3.      Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4.      Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan clari keanggotaan-`setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
5.      Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama 3 (tigaj kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.

BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan malidat yang diberikan oleh rapat anggota.

Pasal 27
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat angota.

Pasal 28
Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.

Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1.                  Menyalah gunakan wewenang
2.                  Me1akukan kecurangan yang merugikan kelompok
3.                  Tidak mentaati AD dan ART kelompok

PasaI 30
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 31
Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebeIum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok hams menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus.

BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
Pasal 32
Untuk mengelola Kelompok Tani ..................... ,dibentuk pengurus yang terdiri dari
1.                  Seorang pelindung
2.                  Seorang Penasehat
3.                  Seorang ketua dan Seorang wakil ketua
4.                  Seorang sekretaris
5.                  Seorang bendahara
6.                  Seorang Bendahara
7.                  Sorang Sebagai Kordinator Lapangan
8.                  Tiga Orang Sebagai Ketua Bidang ( Pertania, Perikanan,Perkebunan )
9.                  Dua Orang badan Pemeriksa
10.              Petani Maju

BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasa1 33
1.      Tugas penanggung jawab
1)      Memberikan saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak.
2)      Setiap saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi, keuangan, dan lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya akan menjadi lebih baik.
2.      Tugas Ketua dan Wakil Ketua
1)      Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung.
2)      Membagi tugas-tugas kepada pengurus
3)      Membuat laporan kelompok tani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun
4)      Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompok Tani.
3.      Tugas sekretaris
1)      Membuat undangan dan daftar hadir rapat.
2)      catatan/notulen rapat
3)      Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat.
4)      Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait.
4.      Tugas Bendahara
1)      Melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik.
2)      Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan      kelompok.
5.      Tugas Hunas
1)      Menampung Aspirasi anggota
2)      Mampu berkordinasi baik Internalf Ekternl Kelompok

6.      Tugas Ketua Bidang
1)      Menggali Potesi pada bidang masing-masing
2)      Menyiapkan laporan hasil penelitian potensi pada bidangnya
3)      Ketua bidang bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok
7.      Tugas Petani Maju
1)      Menampung aspirasi anggotanya
2)      Menyiapkan laporan data-data yang diperlukan kepada Pengurus Harian
3)      Petani maju bertanggung jawab langsung kepada Ketua Kelompok


BAB XV
TUGAS BADAN PENGURUS
Pasal 34

Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus adalah :
1.      Mengelola organisasi kelompok tani dan usahanya.
2.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani.
3.      Menyelenggarakan rapat anggota.
4.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.      Melaksanakan administrasi organisasi kelompok tani dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.

BAB XVI
WEWENANG BADAN PENGURUS
Pasal 35

Wewenang pengurus antara lain :
1.      Mewakil kelompok tani di dalam dan diluar
2.      Memutuskan penerimaaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota.
3.      Melakukan kegiatan usaha dalam upaya peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani sesuai dengan tanggung jawabnya berdasarkan keputusan rapat anggota.

BAB XVII
RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 36
Badan Pengurus mengadaan rapat setiap 40 hari sekali yaitu setiap malam rabu pahing, dan setiap waktu dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang badan pengurus.

Pasal 37
Dalam semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih dianta'ra yang hadir.

Pasal 38
Kecuali jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah, rapat. Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurang­kurangnya dua per tiga dari jumlah badan pengurus.

Pasal 39
Jika jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan intuk kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak memutuskan suatu hal atau usul usul dan keputusan itu dianggap sah.


BAB XVIII
BADAN PEMERIKSA
Pasal 40
1.      Badan pemeriksa terdiri dari 2 orang.
2.      Yang dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Memiliki sifat-sifat kejujuran
2)      Mengetahui seluk beluk administrasi dan keuangan.

BAB XIX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 41
1.      Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2.      Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Tani ..................... Desa ..................... Kecamatan ..................... Kabupaten ..................... pada Tanggal
3.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: dusun. VI (enam)
Pada tanggal : -
Pengurus Kelompok Tani
Ketua


………………..
Sekertaris


………………..

Mengetahui
Kepala Desa


………………..
PPL Desa


………………..

           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Surat Pengunduran diri, resign

....................., 9 Februari 2017 Kepada, Yth,............................. Dengan Hormat Melalui surat ini saya selaku ka...