Jumat, 05 Januari 2018

penjelasan hukum khamar



Ayat penjelasan hukum khamar
Surat An-Nahl ayat 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya : Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.

al-A’raf ayat 33 :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ.
Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa (al-itsm), melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui".

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” (HR. Muslim)

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ

Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]










1.      Definisi Khamar
Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, bahwa kata khamar adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap minuman keras seperti arak dan minuman keras lainnya.
Sayyid Sabiq mendefinisikan kata khamar dalam kitabnya Fiqih Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu melalui proses peragian.
Definisi diatas memberikan pengertian bahwa minuman beralkohol dalam Islam dikenal dengan kata khamar yang yang terbuat dari perasan buah-buahan maupun biji-bijian serta dapat menutup akal. Berdasarkan ijma’ yang dikatakan khamar adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan anggur. Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai minuman yang memabukkan yang dihasilkan dari selain perasan buah anggur.

2.      Hukum Meminum Khamar
Proses pengharaman khamar ini dilakukan oleh agama Islam secara bertahap, hal ini menunjukkan bahwa Al Qur’an menempuh cara yang bijaksana dalam proses pengharaman khamar,
sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti, sebab pada awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup yang membanggakan bagi masyarakat Arab Jahiliyyah.
Tahap pertama.Pada masa Mekkah, sebelum hijrah disebutkan perbedaan antara minuman keras dan rizki yang baik, yang berasal dari buah kurma dan buah anggur. Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah berikut,
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Tahap kedua. Setelah nabi hijrah ke Madinah, dijumpai pula kebiasaan bangsa Arab meminum minuman keras yang memabukkan, mereka yang ikut berhijrah pun mash melanjutkan kebiasaan meminum minuman keras yang memabukkan. Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu daud, dan Turmuzi, pada suatu hari Umar bin Khatab berdo’a:
حدثنا عبّاد بن مُوسَى الختَّلِى قال اخبرنا اِسْماعيل يَعْنِى ابن جعفر لمّا نزلَ تَحْرِمُ الخمر قال عمر: اللهم بيِّنْ لنا فى الخمر بيانًا شفاءَ فنزلت الاية التِى فى البقرة

Artinya: “Telah berkata padaku Ubad bin Musa al Khutali berkata telah memberi kabar Ismail yaitu ibn ja’far sebelum diharamkannya khamar Umar berdo’a: Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamar sebagai jawaban yang jelas, maka turunlah ayat yang terdapat pada surat Al Baqarah”
Dengan do’a tersebut maka turunlah ayat tentang masalah khamar yang tertera pada QS. Al Baqarah : 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Dalam ayat ini, Allah SWT sudah tegas menyebut kata khamar, namun masih belum tegas melarang meminumnya. Bahkan mengakui ada manfaat yang terkandung didalamnya bagi mereka yang meminumnya. Menurut Abd Al Rahman al Jaziri kaum muslimin ketika itu berbeda pandangan dalam menentukan sikap terhadap ayat tersebut. Sebagian dari mereka ada yang sudah mulai meninggalkan minuman tersebut dan sebagian lain masih ada yang meminumnya.
Tahap ketiga. Kemudian dijelaskan oleh firman Allah didalam QS. An Nisaa ayat 43,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
Asbabun nuzul ayat ini, dikisahkan bahwa pada suatu hari Abdurrahman bin Auf mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dalam jamuan makan tersebut dihidangkan pula minuman khamar. Ketika tiba waktu shalat, para jamaah menyuruh Ali menjadi Imam, dan ketika itu beliau membaca surah Al kafirun dengan keliru.
Ayat tersebut belum sepenuhnya mengharamkan khamar, namun masih terbatas larangan shalat diwaktu mabuk. Barulah tahap terakhir firman yang diturunkan Allah SWT berkaitan dengan pengharaman khamar dan sebagai pengukuh terhadap ayat-ayat sebelumnya yaitu QS. Al Maidah 90-91,
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Ayat ini merupakan final dari pengharaman khamar yang secara bertahap, dalam ayat ini diharamkan secara tegas. Tidak cukup dengan Al Qur’an Islam menegaskan tentang haramnya khamar, tetapi masih meluas dengan beberapa pernyataan dalam hadist antara lain, sebagai berikut:
عن عبى سلملة ابن عبدالرحمن ان عاءشة قالت:سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البتع فقال: كلّ شَرَابٍ اسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
Artinya,”Dari Abi salamah bin Abdurrahman bahwa Aisyah berkata: Rasulullah ditanya tentang status maka Rasul bersabda: setiap minuman yang memabukkan maka yang demikian itu haram” (HR. Bukhari)
3.      Perbedaan Pandangan Fuqoha Tentang Khamar
Para fuqoha berbeda pendapat mengenai minuman memabukkan yang terbuat dari selain anggur, hal ini disebabkan karena ayat-ayat Al Quran yang berkenaan dengan minuman yang memabukkan diatas, memberi peluang terhadap kemungkinan perbadaan interpertasi.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa khamar adalah minuman keras yang memabukkan yang terbuat dari buah anggur. Minuman keras memabukkan yang terbuat selain dari anggur tidak dinamakan khamar, tetapi dinamakan “Nabidz”.
Sedangkan mayoritas fuqoha, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa semua minuman keras yang memabukkan, dari bahan apapun asalnya termasuk khamar yang diharamkan, sedikit atau banyak meminumnya. Pendapat ini berdasarkan pada hadist riwayat Muslim dari Ibnu Umar,
عن ابن عمر رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: كُلّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya: Dari ibnu Umar r.a: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: setiap yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR. Muslim)
Dengan demikian, mayoritas ulama mengharamkan minuman yang dihasilkan dari jenis apapun yang dapat mengakibatkan peminumnya benar-benar mabuk atau tidak, sedikit atau banyak. Sedangkan imam Hanafi berpendapat khamar hukum meminumnya haram walaupun sedikit, selain khamar atau nabidz apabila si peminumnya benar-benar mabuk baru dikenakan hukuman. Apabila tidak mabuk maka orang yang meminumnya tidak dikenakan hukuman.





Kesimpulan

Dari keseluruhan penjelasan diatas kita dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu:
1.      Yang dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan, sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran bagi yang meminumnya.
2.      Hukum minum minuman keras atau khamar ialah haram, dan bagi orang yang menkonsumsinya, penjual, pengedar yang masi dalam golongan minuman keras adalah termasuk pelaku dosa besar.
3.      Bagi orang yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali
4.      dan adapun hikmah di haramkan minuman keras agar tubuh kita selalu sehat jasmani dan rohani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contoh Surat Pengunduran diri, resign

....................., 9 Februari 2017 Kepada, Yth,............................. Dengan Hormat Melalui surat ini saya selaku ka...