Ayat penjelasan hukum khamar
Surat An-Nahl ayat 67
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ
وَالأعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya : Dan dari buah kurma dan anggur, kamu
buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang
memikirkan.
al-A’raf ayat 33 :
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ
الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ
الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ
تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لا تَعْلَمُونَ.
Katakanlah: "Tuhanku hanya
mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi,
dan perbuatan dosa
(al-itsm), melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar,
(mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan
hujah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak
kamu ketahui".
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ ، وَكُلُّ
خَمْرٍ حَرَامٌ
“Semua yang memabukkan adalah khamr dan semua khamr adalah
haram.” (HR. Muslim)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رض عَنِ النَّبِيِّ ص قَالَ: مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Dari Ibnu Umar, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Minuman yang dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitpun juga haram". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Daruquthni, dan dia menshahihkannya]
1. Definisi
Khamar
Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, bahwa kata khamar
adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau
tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap
minuman keras seperti arak dan minuman keras lainnya.
Sayyid Sabiq mendefinisikan kata khamar dalam kitabnya Fiqih
Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian biji-bijian
atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan menggunakan
katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur
tertentu melalui proses peragian.
Definisi diatas memberikan pengertian bahwa minuman
beralkohol dalam Islam dikenal dengan kata khamar yang yang terbuat dari
perasan buah-buahan maupun biji-bijian serta dapat menutup akal. Berdasarkan
ijma’ yang dikatakan khamar adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan
anggur. Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai minuman yang memabukkan yang
dihasilkan dari selain perasan buah anggur.
2. Hukum
Meminum Khamar
Proses pengharaman khamar ini dilakukan oleh agama Islam
secara bertahap, hal ini menunjukkan bahwa Al Qur’an menempuh cara yang
bijaksana dalam proses pengharaman khamar,
sehingga tidak menimbulkan gejolak yang berarti, sebab pada
awal Islam khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup yang membanggakan
bagi masyarakat Arab Jahiliyyah.
Tahap pertama.Pada masa
Mekkah, sebelum hijrah disebutkan perbedaan antara minuman keras dan rizki yang
baik, yang berasal dari buah kurma dan buah anggur. Sebagaimana dijelaskan
dalam firman Allah berikut,
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan
dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.
Tahap kedua. Setelah nabi hijrah ke Madinah, dijumpai pula
kebiasaan bangsa Arab meminum minuman keras yang memabukkan, mereka yang ikut
berhijrah pun mash melanjutkan kebiasaan meminum minuman keras yang memabukkan.
Menurut riwayat Imam Ahmad, Abu daud, dan Turmuzi, pada suatu hari Umar bin
Khatab berdo’a:
حدثنا عبّاد بن مُوسَى الختَّلِى قال اخبرنا
اِسْماعيل يَعْنِى ابن جعفر لمّا نزلَ تَحْرِمُ الخمر قال عمر: اللهم بيِّنْ لنا
فى الخمر بيانًا شفاءَ فنزلت الاية التِى فى البقرة
Artinya: “Telah berkata padaku Ubad bin Musa al Khutali
berkata telah memberi kabar Ismail yaitu ibn ja’far sebelum diharamkannya
khamar Umar berdo’a: Ya Allah jelaskanlah kepada kami tentang khamar sebagai
jawaban yang jelas, maka turunlah ayat yang terdapat pada surat Al Baqarah”
Dengan do’a tersebut maka turunlah ayat tentang masalah
khamar yang tertera pada QS. Al Baqarah : 219
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
“Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
Dalam ayat ini, Allah SWT sudah tegas menyebut kata khamar,
namun masih belum tegas melarang meminumnya. Bahkan mengakui ada manfaat yang
terkandung didalamnya bagi mereka yang meminumnya. Menurut Abd Al Rahman al
Jaziri kaum muslimin ketika itu berbeda pandangan dalam menentukan sikap
terhadap ayat tersebut. Sebagian dari mereka ada yang sudah mulai meninggalkan
minuman tersebut dan sebagian lain masih ada yang meminumnya.
Tahap ketiga. Kemudian dijelaskan oleh firman Allah didalam
QS. An Nisaa ayat 43,
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,
Asbabun nuzul ayat ini, dikisahkan bahwa pada suatu hari Abdurrahman bin Auf mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dalam jamuan makan tersebut dihidangkan pula minuman khamar. Ketika tiba waktu shalat, para jamaah menyuruh Ali menjadi Imam, dan ketika itu beliau membaca surah Al kafirun dengan keliru.
Asbabun nuzul ayat ini, dikisahkan bahwa pada suatu hari Abdurrahman bin Auf mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dalam jamuan makan tersebut dihidangkan pula minuman khamar. Ketika tiba waktu shalat, para jamaah menyuruh Ali menjadi Imam, dan ketika itu beliau membaca surah Al kafirun dengan keliru.
Ayat tersebut belum sepenuhnya mengharamkan khamar, namun
masih terbatas larangan shalat diwaktu mabuk. Barulah tahap terakhir firman
yang diturunkan Allah SWT berkaitan dengan pengharaman khamar dan sebagai
pengukuh terhadap ayat-ayat sebelumnya yaitu QS. Al Maidah 90-91,
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu
mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan
permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi
itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Ayat ini merupakan final dari pengharaman khamar yang secara
bertahap, dalam ayat ini diharamkan secara tegas. Tidak cukup dengan Al Qur’an
Islam menegaskan tentang haramnya khamar, tetapi masih meluas dengan beberapa
pernyataan dalam hadist antara lain, sebagai berikut:
عن عبى سلملة ابن عبدالرحمن ان عاءشة
قالت:سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن البتع فقال: كلّ شَرَابٍ اسْكَرَ فَهُوَ
حَرَامٌ
Artinya,”Dari Abi salamah bin Abdurrahman bahwa Aisyah
berkata: Rasulullah ditanya tentang status maka Rasul bersabda: setiap minuman
yang memabukkan maka yang demikian itu haram” (HR. Bukhari)
3. Perbedaan
Pandangan Fuqoha Tentang Khamar
Para
fuqoha berbeda pendapat mengenai minuman memabukkan yang terbuat dari selain
anggur, hal ini disebabkan karena ayat-ayat Al Quran yang berkenaan dengan
minuman yang memabukkan diatas, memberi peluang terhadap kemungkinan perbadaan
interpertasi.
Imam
Abu Hanifah berpendapat bahwa khamar adalah minuman keras yang memabukkan yang
terbuat dari buah anggur. Minuman keras memabukkan yang terbuat selain dari
anggur tidak dinamakan khamar, tetapi dinamakan “Nabidz”.
Sedangkan mayoritas fuqoha, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa semua minuman keras yang memabukkan, dari bahan apapun asalnya termasuk khamar yang diharamkan, sedikit atau banyak meminumnya. Pendapat ini berdasarkan pada hadist riwayat Muslim dari Ibnu Umar,
Sedangkan mayoritas fuqoha, Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa semua minuman keras yang memabukkan, dari bahan apapun asalnya termasuk khamar yang diharamkan, sedikit atau banyak meminumnya. Pendapat ini berdasarkan pada hadist riwayat Muslim dari Ibnu Umar,
عن ابن عمر رضي الله عنه ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: كُلّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ
Artinya:
Dari ibnu Umar r.a: sesungguhnya Nabi SAW bersabda: setiap yang memabukkan itu
adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram (HR. Muslim)
Dengan demikian, mayoritas ulama mengharamkan minuman yang dihasilkan dari jenis apapun yang dapat mengakibatkan peminumnya benar-benar mabuk atau tidak, sedikit atau banyak. Sedangkan imam Hanafi berpendapat khamar hukum meminumnya haram walaupun sedikit, selain khamar atau nabidz apabila si peminumnya benar-benar mabuk baru dikenakan hukuman. Apabila tidak mabuk maka orang yang meminumnya tidak dikenakan hukuman.
Dengan demikian, mayoritas ulama mengharamkan minuman yang dihasilkan dari jenis apapun yang dapat mengakibatkan peminumnya benar-benar mabuk atau tidak, sedikit atau banyak. Sedangkan imam Hanafi berpendapat khamar hukum meminumnya haram walaupun sedikit, selain khamar atau nabidz apabila si peminumnya benar-benar mabuk baru dikenakan hukuman. Apabila tidak mabuk maka orang yang meminumnya tidak dikenakan hukuman.
Kesimpulan
Dari keseluruhan penjelasan diatas kita dapat menarik
beberapa kesimpulan yaitu:
1.
Yang
dimaksud dengan minuman keras ialah segala jenis minuman yang memabukan,
sehingga dengan meminumnya menjadi hilang kesadaran bagi yang meminumnya.
2.
Hukum minum
minuman keras atau khamar ialah haram, dan bagi orang yang menkonsumsinya,
penjual, pengedar yang masi dalam golongan minuman keras adalah termasuk pelaku
dosa besar.
3.
Bagi orang
yang suka meminum atau mengkonsumsi minuman keras maka akan mendapatkan had
atau hukuman yaitu di jilid atau didera sebanyak 40 sampai 80 kali
4.
dan adapun
hikmah di haramkan minuman keras agar tubuh kita selalu sehat jasmani dan
rohani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar