ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOK TANI
BAB I
PRINSIP
ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompok Tani
yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk
atas kesadaran, keinginan dan I'tikad dari para petani, peternak perkebunan
yang bertempat di dusun VI desa , kabupaten
Selaku Kelompok Tani selalu berusaha
meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan
dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan,
peternakan dan perkebunan. Sebagai kelompok tani mempunyai Badan Pengurus yang
mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan
pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Pasal 2
Anggota kelompok tani merupakan petani
yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia
bergabung secara sukarela tanpa alanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART
kelompok tani.
Pasal 3
Anggota kelompok tani harus memenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan perbuatan hukum.
2.
Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang
petani.
3.
Memiliki lahan pertanian yang sedang
diusahakan diwilayah kelompok tani.
4.
Sanggup melaksanakan dan mentaati
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompok Tani.
5.
Sanggup membayar lunas simpanan Pokok
dan simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah
kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan Kelompok tani harus tercatat
dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK
DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota kelompok tani mempunyai
kewajiban
1.
Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga (AD/ART)
2.
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
kelompok.
3.
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
dalam pelaksanaan organisasi dan usaha kelompok tani berdasarkan azas
kekeluargaan.
4.
Membayar simpanan pokok sebesar Rp
20.000.-,/orang dan simpanan wajib Rp.20.000.-/ orang/lapan(40 hari sekali)
Pasal 6
Anggota Kelompok Tani mempuyai hak :
1.
Menghadiri, menyatakan pendapat, dan
memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih dan atau dipilih menjadi
pengurus Kelompok Tani ................... .
3.
Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.
Mendapat pelayanan yang sama dengan
anggota lain
6.
Mendapat keterangan mengenai
perkembangan Kelompok Tani ................... menurut ketentuan yang berlaku
7.
Melakukan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha Kelompok Tani ................... menurut ketentuan yang
berlaki
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan kelompok tani :
1.
Meninggal dunia.
2.
Mundur atas permintaan sendiri.
3.
Tidak melakukan kegiatan usaha tani di
hamparan kelompok tani.
4.
berhentikan oleh pengurus, karena :
a. Melanggar
ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat
anggota.
b. Tidak
memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
-
Tidak membayar simpanan pokok, simpanan
wajib dan iuran kas.
-
Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga
kali berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
c. Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
d. Melakukan
tindak pidana.
e. Mencemarkan
nama baik kelompok tani, pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan
sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar
anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan
hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam
rapat anggota.
BAB IV
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam kelompok tani
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota
mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat
mengadakan rapat jika dipandang perlu.
Pasal 13

Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat
dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan
bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut
dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak Bari jurnlah anggota yang
hadir.


TUGAS,
FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA
Pasal 16
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota
tahunan antara lain menetapkan
1.
Rencana kerja, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2.
Kewenangan pengesahan pertanggung
jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota
luar biasa :
1.
Kewenangan untuk menetapkan pinjaman
kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2.
Menetapkan perluasan usaha.
3.
Memberi penyuluhan terkait masalah
pertanian.
4.
Memberhentikan sementara pengurus dan
atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker
atau pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN
RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota'perlu
diatur ketentuan mengenai Undangan Rapat
1.
Acara Rapat
2.
Waktu Rapat
3.
Notulen Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus
dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk
undngan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi kelompok tani
bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha
kelompok tani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik
Indonesia.
1.
Setiap anggota diwajibkan membayar
simpanan pokok sebesar Rp.20.000.-/ orang
2.
Setiap anggota diwajibkan membayar
simpanan wajib sebesar Rp. 20.000.-/ orang/lapan(40 hari).
3.
Pembayaran simpanan pokok selambat -
lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang bersangkutan diterirna menjadi
anggota kelompok.
BAB VIII
WAKTU
Pasal 22
Kelompok tani ini berlaku dan berjalan
sejak tanggal direnovasinya kelompok tani ................... sampai dengan
batas waktu yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN
DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal 23
1.
Pengeluaran Kelompok terdiri dari
pengeluaran Rutin dan Incidental. Pengeluaran rutin per tahun adalah
pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen
dari saldo kas
2.
terakhir.Dari 40 persen tersebut 80
persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus
harian sebagai tunjangan jabatan.
3.
Pengeluaran insidental adalah
pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
4.
Besarnya pengeluaran insidental
ditentukan menurut perkembangan dan diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA
HASIL USAHA
Pasal 24
Sisa hasil usaha yang diperoleh4ari
Kelompok dibagi sebagai berikut:
1.
40 % untuk dana pengurus
2.
5 % untuk dana sosial
3.
15 % untuk dana pembangunan
4.
40 % untuk kelangsungan kelompok

SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi kelompok tarn
diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian
pelaksanaan organisasi kelompok tani.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok
Mekar Sari adalah sebagai berikut
1. Pencemaran
nama balk kelompok tani, pengurus anggota dan PPL dan atau kelompok tani lain
akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tigaj kali.
2. Tidak
merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak
mendapat pelayananan dart kelompok selama 1 (satu. ) tahun setelah diberi
peringatan 3 (tiga) kali
3. Mencuri
hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4. Mencuri
alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan
clari keanggotaan-`setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
5. Tidak
membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan
selama 3 (tigaj kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari kelompok tani
dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.
BAB XII
BADAN
PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang
strategis dalam manajemen kelompok tani. Dan bertanggung jawab dalam
menjalankan organisasi dan usaha kelompok tani sesuai dengan malidat yang
diberikan oleh rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih
oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat
angota.
Pasal 28
Pengurus Kelompok dipilih untuk masa
jabatan 3 tahun.
Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan
pengurus setiap waktu bila terbukti
1.
Menyalah gunakan wewenang
2.
Me1akukan kecurangan yang merugikan
kelompok
3.
Tidak mentaati AD dan ART kelompok
PasaI 30
Pengurus yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Apabila seorang Pengurus mengundurkan
diri sebeIum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok hams
menginformasikan kepada setiap Petani Maju untuk dimintai usulan nama yang
pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh Petani Maju disampaikan kepada
Pengurus dalam rapat pengurus.
BAB XIII
PEMBAGIAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS
Pasal 32
Untuk mengelola Kelompok Tani Mekar Sari
,dibentuk pengurus yang terdiri dari
1.
Seorang pelindung
2.
Seorang Penasehat
3.
Seorang ketua dan Seorang wakil ketua
4.
Seorang sekretaris
5.
Seorang bendahara
6.
Seorang Bendahara
7.
Sorang Sebagai Kordinator Lapangan
8.
Tiga Orang Sebagai Ketua Bidang (
Pertania, Perikanan,Perkebunan )
9.
Dua Orang badan Pemeriksa
10.
Petani Maju
BAB XIV
HAK
DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasa1 33
1.
Tugas penanggung jawab
1) Memberikan
saran-saran demi perbaikan kelompok baik ditanya maupun tidak.
2) Setiap
saat pelindung dapat memeriksa hal-hal yang menyangkut administrasi, keuangan,
dan lain-lain, yang memang diperlukan untuk memberikan masukan yang harapannya
akan menjadi lebih baik.
2.
Tugas Ketua dan Wakil Ketua
1) Bertanggung
Jawab terhadap jalannya Kelompok Tani, baik langsung atau tidak langsung.
2) Membagi
tugas-tugas kepada pengurus
3) Membuat
laporan kelompok tani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus
akhir tahun
4) Berkonsultasi
dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk
kemajuan Kelompok Tani.
3.
Tugas sekretaris
1) Membuat
undangan dan daftar hadir rapat.
2) catatan/notulen
rapat
3) Mengarsipkan
segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal
surat.
4) Bersama-sama
Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait.
4.

Tugas Bendahara


1) Melakukan
pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik.
2) Membuat
laporan secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok.
5.
Tugas Hunas
1) Menampung
Aspirasi anggota
2) Mampu
berkordinasi baik InternalfEkternl Kelompok
6.
Tugas Ketua Bidang
1) Menggali
Potesi pada bidang masing-masing
2) Menyiapkan
laporan hasil penelitian potensi pada bidangnya
3) Ketua
bidang bertanggung jawab langsung kepada ketua kelompok
7.
Tugas Petani Maju
1) Menampung
aspirasi anggotanya
2) Menyiapkan
laporan data-data yang diperlukan kepada Pengurus Harian
3) Petani
maju bertanggung jawab langsung kepada Ketua Kelompok
BAB XV
TUGAS
BADAN PENGURUS
Pasal 34
Tugas dan tanggung jawab Badan Pengurus
adalah :
1.
Mengelola organisasi kelompok tani dan
usahanya.
2.
Mengajukan rancangan rencana kerja serta
rancangan anggaran pendapatan dan belanja kelompok tani.
3.
Menyelenggarakan rapat anggota.
4.
Mengajukan laporan keuangan dan
pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.
Melaksanakan administrasi organisasi
kelompok tani dan usaha serta buku daftar anggota dan buku daftar pengurus.
BAB XVI
WEWENANG
BADAN PENGURUS
Pasal 35
Wewenang pengurus antara lain :
1.
Mewakil kelompok tani di dalam dan
diluar
2.
Memutuskan penerimaaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota.
3.
Melakukan kegiatan usaha dalam upaya
peningkatan dan pemanfaatan kelompok tani sesuai dengan tanggung jawabnya
berdasarkan keputusan rapat anggota.
BAB XVII
RAPAT
BADAN PENGURUS
Pasal 36
Badan Pengurus mengadaan rapat setiap 40
hari sekali yaitu setiap malam rabu pahing, dan setiap waktu dapat mengadakan
rapat jika dipandang perlu oleh ketua atau sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
badan pengurus.
Pasal
37
Dalam
semua rapat ketua yang memegang pimpinan, jikalau ketua tidak hadir, rapat
dapat dipimpin oleh Badan Pengurus yang lain yang dipilih dianta'ra yang hadir.
Pasal 38
Kecuali
jika ditentukan yang berlainan maka untuk mengambil suatu keputusan yang syah,
rapat. Badan Pengurus harus di hadiri oleh sekurangkurangnya dua per tiga dari
jumlah badan pengurus.
Pasal 39
Jika jumlah suara yang setuju dan yang
tidak setuju berimbang atau sama banyak, maka pemungutan suara dilakukan intuk
kedua kalinya, dan jika hasilnya tetap sama maka pimpinan rapatlah yang berhak
memutuskan suatu hal atau usul usul dan keputusan itu dianggap sah.
BAB XVIII
BADAN
PEMERIKSA
Pasal 40
1. Badan pemeriksa terdiri dari 2 orang.
2. Yang
dapat dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa adalah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Memiliki sifat-sifat kejujuran
2)
Mengetahui seluk beluk administrasi dan
keuangan.

ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 41
1.
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2.
Anggaran Rumah Tangga ini telah
disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Tani ...................
Desa Mekar Sari Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan pada Tanggal
3.
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: dusun. VI (enam)
Pada tanggal : -
Pengurus Kelompok Tani
|
|
Ketua
………………..
|
Sekertaris
………………..
|
Mengetahui
|
|
Kepala Desa
………………..
|
PPL Desa
………………..
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar