Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa
Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti
penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa
Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil,
karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum
colonial terus menggunakan politik “devide et impera”. Kendati demikian,
catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita
tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam
usaha mengusir penjajah dari Nusantara.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul
kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni perjuangan yang
berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan
mempunyai kekuatan yang nyata.
Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan
bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang
merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu,
yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang
politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan.
Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan
menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”.
Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai
satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul
pula gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa
serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu
adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua
suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil
mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang.
Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang
bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan
pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang
bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan
sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai
golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa,
(3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara.
Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat
diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri
sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Prof. Muladi, Gubernur Lemhannas RI, meyampaikan bahwa
wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau
integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural
mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya,
kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa
mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan
politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin
kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri
dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa
lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan
semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan
bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan
masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.
Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan
sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau
kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam
memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam
lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).
Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan
kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan
lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan
keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan
kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan
POLEKSOSBUD dan HANKAM.
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat
mendasar bagi bangsa Indonesia. Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah
dijadikan dasar negara dan ideologi nasional yang terumus di dalam Pancasila
sebagaimana terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Konsep kebangsaan
itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia ini.
Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita
bersumber dari perjuangan untuk mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat
kita sebagai manusia. Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskriminasi
suku, ras, asal-usul, keturunan, warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedudukan maupun status sosial. Konsep
kebangsaan kita bertujuan membangun dan mengembangkan persatuan dan kesatuan.
Dalam zaman Kebangkitan Nasional 1908 yang
dipelopori oleh Budi Utomo menjadi tonggak terjadinya proses Bhineka Tunggal
Ika. Berdirinya Budi Utomo telah mendorong terjadinya gerakan-gerakan atau
organisasi-organisasi yang sangat majemuk, baik di pandang dari tujuan maupun dasarnya.
Dengan Sumpah Pemuda, gerakan Kebangkitan
Nasional, khususnya kaum pemuda berusaha memadukan kebhinnekaan dengan
ketunggalikaan. Kemajemukan, keanekaragaman seperti suku bangsa , adat
istiadat, kebudayaan, bahasa daerah, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa tetap ada dan dihormati.
Wawasan kebangsaan Indonesia tidak mengenal
adanya warga negara kelas satu, kelas dua, mayoritas atau minoritas. Hal ini
antara lain dibuktikan dengan tidak dipergunakannya bahasa Jawa misalnya,
sebagai bahasa nasional tetapi justru bahasa melayu yang kemudian berkembang
menjadi bahasa Indonesia.
Derasnya pengaruh globalisasi, bukan mustahil
akan memporak porandakan adat budaya yang menjadi jati diri kita sebagai suatu
bangsa dan akan melemahkan paham nasionalisme. Paham nasionalisme adalah suatu
paham yang menyatakan bahwa loyalitas tertinggi terhadap masalah duniawi dari
setiap warga bangsa ditunjukan kepada negara dan bangsa.
Meskipun dalam awal pertumbuhan nasionalisme
diwarnai oleh slogan yang sangat terkenal, yaitu: liberty, equality,
fraternality, yang merupakan pangkal tolak nasionalisme yang demokratis, namun
dalam perkembangannya nasionalisme pada setiap bangsa sangat diwarnai oleh
nilai-nilai dasar yang berkembang dalam masyarakatnya masing-masing, sehingga
memberikan ciri khas bagi masing-masing bangsa.
Wawasan kebangsaan Indonesia menjadikan
bangsa yang tidak dapat mengisolasi diri dari bangsa lain yang menjiwai
semangat bangsa bahari yang terimplementasikan menjadi wawasan nusantara bahwa
wilayah laut Indonesia adalah bagian dari wilayah negara kepulauan yang diakui
dunia. Wawasan kebangsaan merupakan pandangan yang menyatakan negara Indonesia
merupakan satu kesatuan dipandang dari semua aspek sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia dalam mendayagunakan konstelasi Indonesia, sejarah dan kondisi
sosial budaya untuk mengejawantahan semua dorongan dan rangsangan dalam usaha
mencapai perwujudan aspirasi bangsa dan tujuan nasional yang mencakup kesatuan
politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, kesatuan pertahanan keamanan
(Suhady dan Sinaga, 2006).
Wawasan kebangsaan Indonesia yang menjadi
sumber perumusan kebijakan desentralisasi pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka pengembangan otonomi daerah harus dapat mencegah disintegrasi /
pemecahan negara kesatuan, mencegah merongrong wibawa pemerintah pusat,
mencegah timbulnya pertentangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah. Melalui upaya tersebut diharapkan dapat terwujud pemerintah pusat yang
bersih dan akuntabel dan pemerintah daerah yang tumbuh dan berkembang secara
mandiri dengan daya saing yang sehat antar daerah dengan terwujudnya kesatuan
ekonomi, kokohnya kesatuan politik, berkembangnya kesatuan budaya yang
memerlukan warga bangsa yang kompak dan bersatu dengan ciri kebangsaan,
netralitas birokrasi pemerintahan yang berwawasan kebangsaan, sistem pendidikan
yang menghasilkan kader pembangunan berwawasan kebangsaan.
Wawasan kebangsaan Indonesia memberi peran
bagi bangsa Indonesia untuk proaktif mengantisipasi perkembangan lingkungan
stratejik dengan memberi contoh bagi bangsa lain dalam membina identitas,
kemandirian dan menghadapi tantangan dari luar tanpa konfrontasi dengan meyakinkan
bangsa lain bahwa eksistensi bangsa merupakan aset yang diperlukan dalam
mengembangkan nilai kemanusiaan yang beradab (Sumitro dalam Suhady dan Sinaga,
2006).
Akhirnya, bagi bangsa Indonesia, untuk
memahami bagaimana wawasan kebangsaan perlu memahami secara mendalam falsafah
Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang akhirnya dijadikan pedoman
dalam bersikap dan bertingkah laku yang bermuara pada terbentuknya karakter
bangsa.
Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia
memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada
seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan
persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika
dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat
pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi
oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan
menjalani misinya di tengah-c) Makna Wawasan Kebangsaan Wawasan Kebangsaan bagi
bangsa Indonesia memiliki makna:
(1). Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada
seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
(2). Wawasan kebangsaan mengembangkan
persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika
dipertahankan;
(3). Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat
pada patriotisme yang licik;
(4). Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi
oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan
menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;
(5). NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat,
adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta
sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.
d) Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan
Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam
persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan
fundamental, yaitu:
(1). Penghargaan terhadap harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
(2). Tekad bersama untuk berkehidupan
kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;
(3). Cinta akan tanah air dan bangsa;
(4). Demokrasi atau kedaulatan rakyat;
(5). Kesetiakawanan sosial;
(6). Masyarakat adil-makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar