Contoh
perjanjian bilateral
1.Perjanjian
ekstradisi Indonesia Malaysia pada tahun 1974
Ekstradisi adalah sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan oleh suatu
pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan atau,
tersangka tersebut sudah disidang dan ditemukan bersalah, menjalani hukumnya.
Untuk
mengembangkan kerjasama yang effektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan
peradilan, perlu diadakan kerjasama dengan negara tetangga, agar orang orang
yang dicari atau yang telah dipidana dan melarikan diri ke luar negeri tidak
dapat meloloskan diri dari hukuman yang seharusnya diterima. Kerjasama yang
effektif itu hanya dapat dilakukan dengan perjanjian ekstradisi dengan negara
yang bersangkutan.
Mengingat
bahwa sampai sekarang Pemerintah Republik Indonesia belum pernah mengadakan
perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, maka hal tersebut sangat
menghambat pelaksanaan peradilan (administration of justice) yang baik. Dalam
hal kejahatan itu ada hubungannya dengan ekonomi dan keuangan maka hal tersebut
juga mempunyai pengaruh terhadap pembangunan nasional. Berhubung dengan itu
maka sudah waktunya mengadakan perjanjian perjanjian ekstradisi dengan negara
lain terutama dengan negara negara tetangga. Dalam perjanjian ekstradisi dengan
Malaysia tersebut sudah dimasukkan semua azas azas umum yang sudah diakui dan
biasa dilakukan dalam hukum internasional mengenai ekstradisi seperti:
- azas bahwa tindak pidana yang bersangkutan merupakan tindak pidana baik menurut sistim hukum Indonesia maupun sistim hukum Malaysia (“double criminality”),
- kejahatan politik tidak diserahkan,
- hak untuk tidak menyerahkan warganegara sendiri dan lain *4667 lainnya.
Indonesia
dan India setuju memperkuat kerja sama strategis dengan sering melakukan
konsultasi diplomatik dan memperkuat hubungan di bidang pertahanan dan ekonomi.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dengan Perdana Menteri Manmohan Singh, di New Delhi, Kamis (24/11).
Pertemuan
ini masuk dalam rangkaian lawatan Presiden Yudhoyono selama tiga hari di India.
Dalam kunjungannya, Yudhoyono juga sempat bertemu dengan Presiden India Avul
Pakir Jainulabdeen Abdul Kalam dan Menteri Perdagangan Kamal Nath
Tak
hanya itu, kedua negara juga sepakat menandatangani empat perjanjian bilateral
termasuk pernyataan bersama mengenai kerja sama di masa yang akan datang. Di
bidang perdagangan, Indonesia sudah lama mengekspor minyak sawit, batu bara,
kertas, kayu, dan beberapa komoditi pertanian. Sebaliknya Indonesia mengambil
produk industri mesin, teknologi informasi, dan beberapa produk pertanian dari
India.
Pada
bagian lain Yudhoyono mengatakan, perdagangan antara Indonesia dan India
meningkat hingga US$ 3, 4 miliar sejak 2004. Semula, perdagangan antara kedua
negara hanya mencapai US$ 1, 4 miliar pada 2000. Sedangkan Menteri Perdagangan
India Kamal Nath menyebutkan, perusahaan India telah menanam investasi di
Indonesia lebih dari US$ 2 miliar.(IAN/Uri)
3.Perjanjian
bilateral Indonesia Perancis di berbagai bidang pada tahun 2011
Kedatangan
Perdana Menteri Perancis Francois Fillon dan bertemu dengan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dijadikan momentum untuk meningkatkan hubungan bilateral
kedua negara dan tertuang dalam penandatanganan enam perjanjian bilateral baru.
Enam
perjanjian itu yakni tentang kerjasama di bidang pendidikan tinggi, kerjasama
di bidang permuseuman. Kemudian, persetujuan kerjasama energi dan sumber daya
mineral. Keempat, persetujuan kerjasama pariwisata, kemudian naskah deklarasi
mengenai pembentukan MoU kereta api bandung, jalur cisalengka-bandung. Dan
terakhir terkait peningkatan keselamatan navigasi penerbangan di wilayah timur
Indonesia.
“Pertemuan
bilateral yang kami laksanakan sangat konstruktif dan produktif dalam arti kami
sepakat untuk terus tingkatkan kerjasama dengan temukan dan peluang-peluang
baru di tahun-tahun mendatang,” ujar Presiden Yudhoyono di Istana Merdeka
Jakarta, Jumat (1/7).
Presiden
mengatakan, kedua negara berkomitmen untuk meningkatkan kerjasama ekonomi,
terutama di bidang perdagangan dan investasi. Presiden mengatakan, volume
perdagangan kedua negara capai US$2,5 miliar di tahun 2010.
“Kami
sepakat untuk tingkat ini secara signifikan. Ekonomi kedua negara terus tumbuh
dan saya yakin kedua negara bisa tingkatkan,” kata Presiden.
4.Perjanjian
bilateral Indonesia Timor Leste di bidang lingkungan pada tahun 2011
Pemerintah
Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor Leste melakukan kerjasama
dalam rangka pengembangan kerjasama lingkungan hidup internasional.
Kesepakatan
tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Menteri
Lingkungan Hidup RI Gusti Muhammad Hatta dengan Menteri Ekonomi dan Pembangunan
Republik Demokratik Timor Leste, Joao Mendes Goncalves di kantor Kementerian
Lingkungan Hidup di Jakarta, Selasa.
“Hari
ini kita memulai kerjasama yang sangat penting. Saya berharap setelah
penandatanganan kerjasama bilateral ini dapat memajukan kerjasama dalam bidang
manajemen lingkungan,” kata Gusti Muhammad Hatta.
Gusti
mengatakan, kerjasama yang ingin dijalin dengan negara tetangga tersebut yaitu
di bidang tata ruang, pengelolaan sampah, pengelolaan tanah, perubahan iklim,
manajemen bencana, pengembangan regulasi dan penegakan lingkungan.
Selain
itu juga kerjasama dalam bidang manajemen terpadu zona pesisir dan laut,
keanekaragaman hayati dan laboratorium lingkungan.
Kerjasama
tersebut dilakukan dengan cara pertukaran ahli teknis, informasi dan praktik
terbaik, penelitian dan pelatihan.
Dalam
memperluas kemitraannya, Indonesia dan Timor Leste juga dapat bekerjasama untuk
mengelola masalah-masalah yang menjadi perhatian bersama dalam perjanjian
multilateral.
“Misalnya,
kita berbagi pandangan mengenai pentingnya melanjutkan Climate Change Protokol,
dan juga memikili program regional adaptasi dan keanekaragaman hayati setelah
implementasi Global Enviromental Fund,” tambah Gusti.
5.Perjanjian
bilateral Indonesia Vietnam di bidang kebudayaan dan hukum pada tahun 2011
Presiden
Susilo Bambang dan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Tan Dung melakukan
pembicaraan empat mata dan bilateral di Istana Negara, Rabu (8/8) sore. Kedua pemimpin
juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama kebudayaan serta
perjanjian antara KPK dan Badan Inspeksi Vietnam.
Perjanjian
kerjasama kebudayaan ditandatangani Menbudpar Jero Wacik dan Menteri Kebudayaan
Vietnam Hoang Tuan Anh. Sementara kerjasama antara KPK dan Badan Inspeksi
Vietnam ditandatangani Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan General Inspector
Vietnam Tran Van Truyen.
Menlu
Hassan Wirajuda usai mendampingi Presiden menjelaskan bahwa pertemuan tadi
menggarisbawahi hubungan khusus Indonesia dan Vietnam. “Digarisbawahi dalam
pembicaraan baik dalam pertemuan empat mata dan pertemuan bilateral adalah
kesamaan-kesamaan Indonesia dan Vietnam khususnya dalam berjuang memperoleh dan
menegakkan kemerdekaan,” ujar Hassan kepada wartawan.
“Dengan
latar belakang landasan hubungan yang kuat, disepakati pokok-pokok ke arah
memantapkan hubungan bilateral dari segala aspek yang memang sejak tahun 2003
dikemas dalam bentuk kerjasama komprehensif. Artinya, upaya meningkatkan segala
aspek hubungan kita dengan Vietnam,” kata Menlu Hassan. Sebagai negara anggota
ASEAN, lanjutnya, dalam pertemuan tadi juga dibicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan upaya memajukan kerjasama ASEAN karena kita berada di tengah proses
transformasi ASEAN ke arah komunitas ASEAN.
Dibicarakan
juga berbagai bidang kerjasama yang selama ini sudah meningkat pesat, misalnya
dalam bidang perdagangan dimana peningkatan perdagangan kita tahun lalu
dibandingkan dengan tahun sebelumnya meningkat tajam. “Mencapai 1,8 milyar
dolar AS dan dalam kerangka itu kita menikmati surplus kurang lebih 240 juta
dolar,” Hassan menerangkan. ”Terlepas dari pertumbuhan perdagangan yang terus
meningkat, Vietnam dan Indonesia masih merasa bahwa hubungan itu belum mencapai
potensi penuh kedua negara karena itu kesepakatan-kesepakatan lain perlu
dibangun kedepan,” ia menambahkan.
Vietnam
adalah negara yang menikmati angka pertumbuhan ekonomi yang tinggi, karena itu
Vietnam menjadi mitra kerjasama ekonomi yang potensial bagi Indonesia ke depan.
Disamping kerjasama di bidang perdagangan dan investasi, mereka juga ingin
mengembangkan hubungan di bidang energi. “Jangan lupa kita sudah menyepakati
perjanjian batas landas kontinen yang sudah diratifikasi kedua negara, karena
itu potensi kerjasama di bidang eksplorasi dan ekploitasi minyak di perairan
landas kontinen masing-masing. Untuk itu, diharapkan kerjasama Pertamina,
Petronas, dan Petro Vietnam dapat dimajukan,” jelas Hassan.
Kerjasama
lain yang disepakati untuk dikembangkan adalah di bidang pertahanan dan
keamanan. Selain itu, pertukaran kunjungan pelatihan anti terorisme dan trans
national crimes juga akan dimajukan.
Kunjungan
PM Tan Dung ini adalah merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke enam
negara ASEAN. Indonesia adalah negara pertama yang dikunjunginya. Mendampingi
SBY dalam pertemuan tersebut, antara lain, Menko Polhukkam Widodo AS, Menko
Perekonomian Boediono, Menhan Juwono Sudarsono, dan Mendag Mari E. Pangestu
Contoh
Perjanjian multilateral
1.Perjanjian
multilateral se-Asean di bidang penanggulangan bencana pada tahun 2011
Pertemuan
multilateral para Kasad/Panglima Angkatan Darat (AD) se Asean tahun 2011 ini
diselenggarakan di Hotel Sultan Jakarta (26/10/2011). Pertemuan yang ke 12 ini
dihadiri oleh 10 negara anggota yaitu Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand,
Myanmar, Burma, Kambodja, Vietnam, Singapore, dan Malaysia.
Penandatanganan
kerjasama bantuan bagi negara anggota yang mengalami musibah disepakati untuk
memberikan dengan tulus tanpa disertai kepentingan negara pemberi bantuan
ditandatangani oleh seluruh Kepala Staf Angkatan Darat/Panglima se-Asean
Kepala
Staf Angkatan Darat TNI Jend Pramono Wibowo Edhie dalam prescon mengatakan,
“Dalam rangka kerjasama multilateral atau komunikasi angkatan darat se Asean
dibidang penanggulangan bencana alam adalah kegiatan rutin yang telah diadakan
selama ini sebanyak 12 kali,” kataPramono.
Pramono
melanjutkan, “Dari beberapa pembicaraan dan diskusi pada acara ini dapat
disimpulkan bahwa semua bencana yang kita alami selama ini adalah sama yaitu
korban manusia dan materiil, telah diambil kesepakatan dalam peningkatan
kerjasama dan penetapan SOP (Standard Procedure Operational ) agar lebih muda
peneterapannya di lapangan,” terangnya.
Karena
itu langkah cepat harus diambil misalnya untuk korban banjir, tsunami, gempa
bumi yang selalu menimbukan kerugian yang besar. Dan saat ini, Angkatan Darat
se-Asean memiliki aset perlengkapan dimana setiap personil dapat menggunakannya
untuk operasi militer dalam penanggulangan bencana di Asean.
Dalam
penandatanganan ini disepakati segera membuat sebuah organisasi untuk
mewadahinya yang mengatur apa yang harus dilakukan, bagaimana cara
komunikasinya, sehingga apabila terjadi bencana di salah satu anggota dapat
dilakukan bantuan tanpa prosedur yang rumit.
Reaksi
cepat pun harus dilakukann tanpa berpatok pada peraturan bersifat formal tapi
informal pun telah disepakati bersama.
“Saya
memuji semangat persatuan anggota dan kesepakatan selanjutnya bantuan
kemanusiaan penanggulangn bencana tidak boleh diikuti oleh kepentingan
masing-masing negara artinya harus memberikan bantuan dengan tulus,” ujar
Pramono.
Pertemuan
multilateral ini juga akan dibarengi dengan kegiatan lomba menembak angkatan darat
se-Asean yang akan diadakan Kamis, (27/10/11) di Cilodong Jawa
2.Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut
Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris:United Nations
Convention on the Law of the Sea) disingkat (UNCLOS), juga disebut Konvensi
Hukum Laut atau Hukum perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang
dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut yang
ketiga (UNCLOS III ) yang berlangsung dari tahun 1973 sampai dengan tahun 1982.
Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam
penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan,
dan pengelolaan sumber daya alam laut. Konvensi kesimpulkan pada tahun 1982,
menggantikan perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS
diberlakukan pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk
menandatangani perjanjian [1] Untuk
saat ini telah 158 negara dan Masyarakat Eropa telah bergabung dalam Konvensi.
Sedangkan
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi
dan aksesi dan Perserikatan Bangsa-Bangsa menyediakan dukungan untuk pertemuan
negara pihak Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam
pelaksanaan Konvensi. Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, Komisi
Penangkapan Ikan Paus Internasional, dan Otorita Dasar laut Internasional (yang
terakhir yang didirikan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar