Perpajakan
Definisi
R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
Definisi
R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
Adalah keseluruhan dan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah,
untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat
dengan melalui Kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari Hukum Publik, yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara dan orang-orang atau badan-badan
(Hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya disebut Wajib Pajak).
Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H.
Prof. DR. Rochmat Soemitro, S.H.
Adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Fungsi Pajak
1.Fungsi
budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluarannya.
2.Fungsi mengatur (regulerend)
2.Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi.
Manfaat Pajak
Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak
memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self
liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
- Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.
Jenis – Jenis Pajak
Berdasarkan
Sistem Pemungutannya
- Pajak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh
Pajak Langsung :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Tidak Langsung
Pajak
tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak
lain.
Contoh
Pajak Tidak langsung:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Cukai
- Bea Impor
- Ekspor
Berdasarkan
Lembaga Pemungutan
- Pajak Pusat
Pajak
Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah
dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak
yang termasuk pajak Pusat;
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Migas
- Pajak Ekspor
- Pajak Daerah
Pajak
daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh
Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Reklame
- Pajak Tontonan
- Pajak Radio
- Pajak Hiburan
- Pajak Hotel
- Bea Balik nama
Menurut
Subjek Pajak
- Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut
Asalnya
- Pajak Dalam Negeri
Pajak
yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal
di Indonesia
- Pajak Luar Negeri
Pajak
yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di
Indonesia
Tarif
Pajak
Tarif
Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif
pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah
yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif
Pajak Proporsional
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan
Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya Pajak
|
1
|
200,000
|
10%
|
20,000
|
2
|
300,000
|
10%
|
30,000
|
3
|
1,000,000
|
10%
|
100,000
|
Tarif
Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif
pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya
jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif
pajak Degresif
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan
Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya Pajak
|
1
|
100,000
|
10%
|
10,000
|
2
|
300,000
|
8%
|
24,000
|
3
|
500,000
|
6%
|
30,000
|
4
|
700,000
|
5%
|
35,000
|
Tarif
pajak Progresif
Tarif
pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang
dikenakan pajak.
Tarif
Pajak Progresif
No
|
Lapisan Kena Pajak
|
Tarif Pajak (%)
|
1
|
Sampai dengan Rp25 juta
|
5%
|
2
|
Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta
|
10%
|
3
|
Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta
|
15%
|
4
|
Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta
|
25%
|
5
|
Diatas Rp200 Juta
|
35%
|
Latihan
- Penerimaan pajak yang terbesar dalam struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia
adalah
dari….
a.
cukai
b.
bea masuk
c.
pajak penghasilan
d.
pajak pertambahan nilai
e.
pajak bumi dan bangunan
2.
Di antara pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung
adalah:
a.pajak
penghasilan
b.
pajak penjualan
c.pajak
kendaraan bermotor
d.
pajak bumi dan bangunan
e.bea
balik nama kendaraan bermotor
3.
Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:
1)
Pajak Penghasilan
2)
Pajak Kendaraan Bermotor
3)
Pajak Bumi dan Bangunan
4)
Pajak tontonan dan restoran
5)
Pajak Pertambahan Nilai
Jenis-jenis
pajak di atas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah …
- 1, 2, dan 3
B.
1, 3, dan 5
- 2, 3, dan 4
D.
2, 3, dan 5
- 3, 4, dan 5
- Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
Cara
pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
A.
proporsional
B.
regresif
C.
degresif
D.
progresif
E.
tetap
5.
Tabel pendapatan dari tarif pajak
Pendapatan
kena pajak
|
Tarif
I
|
Tarif
II
|
Tarif
III
|
Tarif
IV
|
Tarif
V
|
Rp 20.000,000,00
Rp
40.000,000,00
Rp
60.000,000,00
|
Rp 2,000,00
Rp
2000,00
Rp
2000,00
|
20%
20%
20%
|
10%
15%
30%
|
10%
9%
8%
|
30%
20%
10%
|
Dari
tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak …
A.
tetap
B.
proporsional
C.
progresif
D.
degresif
E.
regresif
6.
Ketentuan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan
kena pajak (PKP)
|
Tarif
pajak
|
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-
2.
Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-
3.
Di atas Rp 50.000.000,-
|
15%
25%
35%
|
pemungutan
tarif pajak yang diterapkan di Indonesia adalah …
A.
sistem proporsional
B.
sistem progresif
C.
sistem degresif
D.
sistem agrsif
E.
sistem regresif
7.
Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya kepada orang lain disebut …
a.
Pajak
Langsung
d. Pajak Daerah
b.
Pajak Tidak
Langsung
e. Pajak Tontonan
c.
Pajak Pusat
8.
Pajak-pajak dibawah ini yang merupakan Pajak Daerah adalah …
a.
PPh , PPN dan PBB
b.
PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN
c.
PPh , Pajak Tontonan dan PPN
d.
Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan
e.
Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh
Berdasarkan
Sistem Pemungutannya
- Pajak Langsung
Pajak
langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak
dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh
Pajak Langsung :
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2.
Pajak Tidak Langsung
Pajak
tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak
lain.
Contoh
Pajak Tidak langsung:
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Cukai
- Bea Impor
- Ekspor
Berdasarkan
Lembaga Pemungutan
- Pajak Pusat
Pajak
Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah
dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak
yang termasuk pajak Pusat;
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Bea Materai
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pajak Migas
- Pajak Ekspor
- Pajak Daerah
Pajak
daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh
Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Pajak Reklame
- Pajak Tontonan
- Pajak Radio
- Pajak Hiburan
- Pajak Hotel
- Bea Balik nama
Menurut
Subjek Pajak
- Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut
Asalnya
- Pajak Dalam Negeri
Pajak
yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal
di Indonesia
- Pajak Luar Negeri
Pajak
yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di
Indonesia
Tarif
Pajak
Tarif
Pajak Proporsional (Sebanding)
Tarif
pemungutan pajak dengan menggunakan persentase (%) yang tetap, berapapun jumlah
yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.
Tarif
Pajak Proporsional
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan
Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya Pajak
|
1
|
200,000
|
10%
|
20,000
|
2
|
300,000
|
10%
|
30,000
|
3
|
1,000,000
|
10%
|
100,000
|
Tarif
Pajak Degresif (Tarif Pajak dengan Presentase semakin Menurun)
Tarif
pajak dengan menggunakan presentase (%) yang menurun dengan semakin besarnya
jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak
Tarif
pajak Degresif
No
|
Jumlah Nilai Penyerahan
Barang/Jasa
|
Tarif Pajak (%)
|
Besarnya Pajak
|
1
|
100,000
|
10%
|
10,000
|
2
|
300,000
|
8%
|
24,000
|
3
|
500,000
|
6%
|
30,000
|
4
|
700,000
|
5%
|
35,000
|
Tarif
pajak Progresif
Tarif
pajak dengan presentase yang semakin naik dengan semakin besarnya jumlah yang
dikenakan pajak.
Tarif
Pajak Progresif
No
|
Lapisan Kena Pajak
|
Tarif Pajak (%)
|
1
|
Sampai dengan Rp25 juta
|
5%
|
2
|
Diatas Rp25 Juta s/d Rp50 Juta
|
10%
|
3
|
Diatas Rp50 Juta s/d Rp100 juta
|
15%
|
4
|
Diatas Rp100 juta s/d Rp200 juta
|
25%
|
5
|
Diatas Rp200 Juta
|
35%
|
Latihan
- Penerimaan pajak yang terbesar dalam struktur penerimaan pajak Pemerintah Pusat Indonesia
adalah
dari….
a.
cukai
b.
bea masuk
c.
pajak penghasilan
d.
pajak pertambahan nilai
e.
pajak bumi dan bangunan
2.
Di antara pajak-pajak di bawah ini yang tergolong sebagai pajak tak langsung
adalah:
a.pajak
penghasilan
b.
pajak penjualan
c.pajak
kendaraan bermotor
d.
pajak bumi dan bangunan
e.bea
balik nama kendaraan bermotor
3.
Sumber penerimaan pemerintah pusat dan daerah diperoleh dari:
1)
Pajak Penghasilan
2)
Pajak Kendaraan Bermotor
3)
Pajak Bumi dan Bangunan
4)
Pajak tontonan dan restoran
5)
Pajak Pertambahan Nilai
Jenis-jenis
pajak di atas yang termasuk sumber penerimaan pemerintah pusat adalah …
- 1, 2, dan 3
B.
1, 3, dan 5
- 2, 3, dan 4
D.
2, 3, dan 5
- 3, 4, dan 5
- Cara pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
Cara
pungutan pajak dalam grafik di atas (A) menggunakan sistem …
A.
proporsional
B.
regresif
C.
degresif
D.
progresif
E.
tetap
5.
Tabel pendapatan dari tarif pajak
Pendapatan
kena pajak
|
Tarif I
|
Tarif II
|
Tarif
III
|
Tarif IV
|
Tarif V
|
Rp 20.000,000,00Rp 40.000,000,00
Rp
60.000,000,00
|
Rp 2,000,00Rp 2000,00
Rp
2000,00
|
20%20%
20%
|
10%15%
30%
|
10%9%
8%
|
30%20%
10%
|
Dari
tabel di atas, tarif IV merupakan tarif pajak …
A.
tetap
B.
proporsional
C.
progresif
D.
degresif
E.
regresif
6.
Ketentuan tarif pajak penghasilan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
Penghasilan
kena pajak (PKP)
|
Tarif
pajak
|
1. Sampai dengan Rp 10.000.000,-2.
Di atas Rp 10.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,-
3.
Di atas Rp 50.000.000,-
|
15%25%
35%
|
pemungutan
tarif pajak yang diterapkan di Indonesia adalah …
A.
sistem proporsional
B.
sistem progresif
C.
sistem degresif
D.
sistem agrsif
E.
sistem regresif
7.
Pajak yang dapat dipindahkan pemungutannya kepada orang lain disebut …
a.
Pajak
Langsung
d. Pajak Daerah
b.
Pajak Tidak
Langsung
e. Pajak Tontonan
c.
Pajak Pusat
8.
Pajak-pajak dibawah ini yang merupakan Pajak Daerah adalah …
a.
PPh , PPN dan PBB
b.
PBB , Pajak Kendaraan Bermotor dan PPN
c.
PPh , Pajak Tontonan dan PPN
d.
Reklame , Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Tontonan
e.
Pengahasilan Kena Pajak , PPN dan PPh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar