KEMENTERIAN KESEHATAN
BADAN PENGEMBANGAN DAN
PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
Jl. Hang jebat III/F.3
Kebayoran Baru No. 6015/JKS/GN Jakarta Selatan 12120
Telepon : (021)
7245514-72797302 Fax. : (021)72797528. Website : www.bppsdmk.depkes.go.id
Telepon : Pusdiklatnakes (021)
7256720 Pusrengun SDM Kes (021) 7258830 Pustanserdik (021) 7257822 Pusdiklat
Aparatur (021) 7262977
KEPUTUSAN KEPALA
DADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN
NOMOR : HK.02.05/1/III/2/0879/2011
TENTANG
RURIKULUM INTI
PENDED1KAN DIPLOMA III KEBIDANAN
KEPALA BADAN
PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN
SUMBER DAYA
MANUSIA KESERATAN
Menimbang : a. bahwa pengembangan
sumber daya manusia melalui pendidikan tenaga kesehatan khususnya di bidang
Kebidanan diselaraskan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kesehatan serta regulasi;
b. bahwa berdasarkan periimbangan
sebagaimana dimaksud pada point a, kurikulum pendidikan Diploma III Kebidanan
tahun 2002 perlu dilakukan penyesusian;
c. bahwa dengan (ebb selesainya penyesuainn
melalui revisi Kurikulum Pendidikan D-111 Kebidanan Tahun 2002 menjadi
Kurikulum Int) Pendidikan Diploma III Kebidanan Tahun 2011 perlu ditetapkan
keputusan Kepala Badan Pengembangan clan Pernberdayaan Somber Daya Manusia
Kesehatan tentang Kurikulum Intl Pendidikan Diploma III Kebidanan Tabun 2011
Mengingat : 1. Undang-Undang
No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tabun 2003
Nomor. 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo. 4301).
2. Undang-undang Humor. 36 Tahun 2009 tentang
Keschatan( Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Humor. 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 5063).
3. Peraturan Pemerintah Nomor. 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor.49, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3637).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
1999 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor. 115, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 3859).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran ncgara Republik Indonesia Tabun
2005 No. 41, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Humor. 4496).
6. Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 2321U/2000 tentang redoman penyusunan Kurikulum Pendidikan
Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
7. Keputusan Muteri Pendidikan Nasional Nomor
045/U/2002 tentang Kurikulum lnti Pendidikan Tinggi;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
369/Menkes/SK/I112007 tentang Standar Profesi Kebidanan
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
828/Menkes/SK/IX2008 tentang Standar Pelaynnan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Wilted Kesehatan Republik Indonesia Nomor I 796/Mcnkes/PERNIII/201 I tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan;
I I , Peraturan
Menkes Nomor 1144/Menkes/PerNIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Ketja
Kementerian Kesehatan;
12. Peraturan Menkes RI No.
RK.02.02/Menkes/149fi/2010 revisi tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Bidan (pertimbangan dampak terhadap kewenangan bidan di Winn praktik);
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGEMBANGAN
DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA
KESEHATAN TENTANG KURIKULUM INTI
PENDIDIKAN DIPLOMA III KEBIDANAN
Kedua : Kurikulum
Intl Pendidikan Diploma III Kebidanan sebagaimana tercantum dalami lampiran keputusan ini don merupakan bagian yang
tidak terpisabkan
Ketiga :
Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III
Kebidanan ini merupakan pedoman umum yang
mendasari institusi penyelenggara Pendidikan Diploma III Kebidanan di seluruh Indonesia dalam mengembangkan kurikulum;
Keempat
: Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III Kebidanan ini
diberlakukan bagi institusi Penyelenggara
Pendidikan Diploma III Kebidanan di seluruh Indonesia;
Kelima : Institusi Penyelenggara pendidikan dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua)
tahun sejak berlakunya keputusan ini, wajib dilaksanakan Kurikulum Inti Pendidikan Diploma III Kebidanan ini;
Keenam : Kurikulum
inti Program Pendidikan Diploma III Kebidanan ditetapkan sejumlah 96 Satuan Kredit Semester (SKS) dan institusi
harus mengembangkan serta menetapkan
kurikulum institusi sehanyak 14-24 SKS dan tidak melebihi jumlah maksimal SKS Diploma III sebanyak 120 SKS;
Ketujuh : Pembinaan
dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Kurikulum Inti Pendidikan Diploma
III Kebidanan dilakukan secara berkala oleh
Kementerian Kesehatan;
Kedalapan : Semua
ketentuan yang mengatur Kurikulum D III Kebidanan yang telah ada pada saat mulai berlakunya keputusan ini, dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Ditetapkan : di
Jakarta
Pada tanggal : Desember
2011
( )
Salinan Keputusan ini
disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
2. Gubemur Propinsi di seluruh Indonesia;
3. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI;
4. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI;
5. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan Nasional RI;
6. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian
Kesehatan RI;
7. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Aparatur Kemenkes RI;
8. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga
Kesehatan Kemenkes RI,
9. Kepala Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan
SDM Kes Kemenkes RI;
10. Kepala Pusat Sertifikasi. Registrasi dan
Pendidikan Berkelanjutan Kemenkes RI;
11. Kepala Pusat Promosi Kesehatan Kemenkes RI;
12. Kepala Punt Data dan Informasi Kemenkes RI;
13. Kepala Dimas Keschatan Propinsi di seluruh
Indonesia;
14. Direktur Politcknik Kesehatan di seluruh
Indonesia.
Download Lengkapnya : Disini
Password : masterrie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar